Pakai Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 16 Juni 2021, 21:44 WIB
Pakai Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pakai Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Usai tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, musisi tanah air Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Musisi Anji Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 ayat 1 menyebutkan "setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Baca Juga: Hasil Tes Urine Nyatakan Musisi Anji Positif Ganja

Menurut Ady, pihak keluarga Anji juga meminta permohonan asesmen rehabilitasi.

"Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam Undang-Undang. Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Juga: Lagu ‘Menunggu Kamu’ by Anji Ditonton Hingga 81 juta Kali, Ini Lirik dan Videonya

Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.

"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.

Menurutnya, penyidik tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. Menurut dia, Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.

Baca Juga: Anji Manji : Kalau Bukan Artis Terkenal Tidak Timbulkan Kerumunan

"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," katanya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x