Gharim (orang yang berhutang)
Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah:
Zakat fitrah dapat ditunaikan kepada amil zakat yang telah ditunjuk oleh lembaga resmi.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Ditetapkan Kemenag Sanggau, Ini Besarannya
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan secara langsung kepada fakir miskin dan kaum duafa.
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim. Zakat fitrah memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Menunaikan zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas sosial antar sesama Muslim. ***