Sanksi: bagi pelanggar hukum Islam, termasuk qishas, diyat, dan ta'zir, dengan mempertimbangkan tujuan dan efektivitasnya.
Penerapan: hukum pidana Islam dalam konteks modern dan sistem peradilan yang adil.
Sumber Hukum Fiqih yang Beragam:
Al-Quran: sumber utama hukum Islam yang memuat ayat-ayat tentang berbagai aspek kehidupan.
Hadits: perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan dan mencontohkan ayat-ayat Al-Quran.
Ijtihad: usaha para ulama untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan Hadits dengan mempertimbangkan konteks dan situasi.
Mazhab Fiqih: aliran pemikiran Islam yang memiliki interpretasi berbeda tentang hukum Islam, seperti Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Baca Juga: Heuristik, Seni dan Ilmu Penemuan
Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih:
Memahami hukum Islam: dengan detail dan menyeluruh, membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dan muamalah dengan benar.