Ilmu Fiqih: Memandu Muslim Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

- 31 Maret 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi Ilmu Fikih
Ilustrasi Ilmu Fikih /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Ilmu Fiqih, bagaikan lautan luas yang memuat panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Lebih dari sekadar aturan, Fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum Islam yang bersifat praktis, bersumber dari Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad para ulama.

Ruang Lingkup Fiqih yang Menyeluruh:

Fiqih menjangkau berbagai aspek kehidupan, menuntun umat Islam dalam:

  1. Ibadah:

Tata cara: shalat, zakat, puasa, dan haji dengan detail, termasuk rukun, syarat sah, dan sunnahnya.

Hukum: bersuci, tayamum, mandi wajib, dan berbagai ritual keagamaan lainnya, seperti doa-doa harian, zikir, dan talqin.

Penyelesaian keraguan: menjawab pertanyaan seputar ibadah, seperti bolehkah shalat di atas pesawat atau bagaimana mengganti puasa yang ditinggalkan.

  1. Muamalah:

Transaksi: jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, dan perjanjian lainnya dengan penjelasan tentang akad, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, dan jenis-jenis transaksi yang dilarang.

Keuangan: riba, zakat perdagangan, wakaf, dan sistem ekonomi Islam lainnya, termasuk prinsip-prinsipnya dan aplikasinya dalam kehidupan modern.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x