WARTA PONTIANAK – Ilmu Fiqih, bagaikan lautan luas yang memuat panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Lebih dari sekadar aturan, Fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum Islam yang bersifat praktis, bersumber dari Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad para ulama.
Ruang Lingkup Fiqih yang Menyeluruh:
Fiqih menjangkau berbagai aspek kehidupan, menuntun umat Islam dalam:
- Ibadah:
Tata cara: shalat, zakat, puasa, dan haji dengan detail, termasuk rukun, syarat sah, dan sunnahnya.
Hukum: bersuci, tayamum, mandi wajib, dan berbagai ritual keagamaan lainnya, seperti doa-doa harian, zikir, dan talqin.
Penyelesaian keraguan: menjawab pertanyaan seputar ibadah, seperti bolehkah shalat di atas pesawat atau bagaimana mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Muamalah:
Transaksi: jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, dan perjanjian lainnya dengan penjelasan tentang akad, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, dan jenis-jenis transaksi yang dilarang.
Keuangan: riba, zakat perdagangan, wakaf, dan sistem ekonomi Islam lainnya, termasuk prinsip-prinsipnya dan aplikasinya dalam kehidupan modern.