Berikut Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diperhatikan Jamaah

- 21 April 2024, 17:54 WIB
 Ilustrasi suasana ibadah haji di Mekkah. / PMJ News/Etty).
Ilustrasi suasana ibadah haji di Mekkah. / PMJ News/Etty). /

Jamaah haji yang rusak atau batal hajinya wajib mengulang haji pada tahun-tahun berikutnya. Wajib haji yang ditinggalkan tidak berkonsekuensi pada rusak atau batalnya ibadah haji. Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji tidak perlu mengulang ibadah hajinya pada tahun-tahun berikutnya karena hajinya tetap sah.

Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji baik dengan atau tanpa uzur harus membayar dam. Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji tanpa uzur terkena dosa. Kementerian Agama RI dari tahun ke tahun memiliki perhatian pada rukun haji dan wajib haji.

Sebagai penyelenggara ibadah haji melalui petugas, Kemenag RI memfasilitasi pelaksanaan rukun haji untuk memastikan sahnya ibadah haji jamaah asal Indonesia. Kemenag RI juga memfasilitasi jamaah haji asal Indonesia untuk pelaksanaan wajib haji terutama bagi jamaah yang memiliki kesiapan fisik dan kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Pergi Ibadah Haji, Kemenag Imbau Jemaah Indonesia Tak Pakai Visa Ziarah

Sedangkan jamaah yang memiliki uzur dari kalangan lansia atau risti dapat meninggalkan wajib haji. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar rukun dan wajib haji dalam Mazhab Syafi’i terletak pada konsekuensi hukum bila meninggalkan sebagian rukun atau wajib haji tersebut. 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah