Berikut Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diperhatikan Jamaah

- 21 April 2024, 17:54 WIB
 Ilustrasi suasana ibadah haji di Mekkah. / PMJ News/Etty).
Ilustrasi suasana ibadah haji di Mekkah. / PMJ News/Etty). /

Seandainya rukun itu dapat diganti dengan dam tanpa mengerjakan rukun tersebut, niscaya akan wujud substansi [hakikat] tanpa rukun-rukunnya, dan itu mustahil. Demikian penjelasan Al-Bujairimi,” 

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Masyarakat Tak Tertipu dengan Penawaran Biaya Haji dan Umrah Murah

Adapun wajib haji (ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah dan Mina, lontar jumrah, tawaf wada’, haji ifrad sehingga haji tamattu atau qiran terkena dam) bagi Mazhab Syafi’i berbeda dengan rukun haji. Wajib haji hampir seperti “setengah” rukun yang juga harus dilaksanakan oleh jamaah haji. Tetapi kalau sebagian wajib haji, maka hajinya tetap sah. Hanya saja jamaah haji wajib membayar dam.

Kalau dalam bab salat, wajib haji bagaikan sunah ab’adh yang memiliki konsekuensi jika ditinggalkan. Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji baik karena uzur maupun tanpa uzur wajib membayar dam (menyembelih sektor kambing di tanah suci atau puasa 10 hari yaitu, 3 hari [dianjurkan] sebelum wukuf di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air sepulang haji).

وقوله: ما يجب بتركه الفدية أي والإثم إن كان لغير عذر

Artinya, “[Wajib haji ialah] (sesuatu yang bila ditinggalkan, jamaah haji wajib membayar dam) dan jamaah haji berdosa jika meninggalkannya tanpa uzur,”\

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin secara spesifik mengatakan, ibadah haji tetap sah meski jamaah haji meninggalkan sebagian wajib haji. Hanya saja jamaah haji wajib membayar dam dan cukup berdosa jika meninggalkannya tanpa uzur yang jelas.

فصل: واجبات الحج وهي ما يصح بدونها مع الدم، وكذا الإثم إن لم يعذر

Artinya, “Wajib haji ialah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka hajinya tetap sah meski jamaah haji wajib membayar dam. Jamaah haji berdosa jika meninggalkannya tanpa uzur,”

Kita dapat menyimpulkan perbedaan rukun dan wajib haji dari keterangan di atas, sebagaimana berikut: Meninggalkan sebagian rukun haji berbeda konsekuensi dengan wajib haji. Rukun haji yang ditinggalkan berkonsekuensi pada rusak atau batalnya ibadah haji.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah