Pentingnya Memahami KUHP Secara Mendalam

- 21 April 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi KUHP.
Ilustrasi KUHP. //Pixabay/qimono

WARTA PONTIANAK – KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

KUHP mengatur tentang perbuatan pidana secara materiil, yaitu apa yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana tindak pidana tersebut dihukum.

Sejarah KUHP:

  • KUHP pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1918 berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan oleh Belanda.
  • Seiring kemerdekaan Indonesia, KUHP Belanda mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai dan kebutuhan bangsa Indonesia.
  • Pada tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama dan berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.

Isi KUHP:

KUHP terdiri dari dua buku, yaitu:

  • Buku Kesatu: Mengatur tentang ketentuan umum mengenai hukum pidana, seperti asas-asas hukum pidana, subjek hukum pidana, dan objek hukum pidana.
  • Buku Kedua: Mengatur tentang perbuatan pidana dan penghukumannya, dikelompokkan dalam 10 bab, yaitu:

o             Kejahatan terhadap keamanan negara

o             Kejahatan terhadap jiwa manusia

o             Kejahatan terhadap harta benda

o             Kejahatan terhadap kesusilaan

o             Kejahatan terhadap ketertiban umum

o             Kejahatan jabatan

o             Kejahatan terhadap perekonomian negara

o             Kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum

o             Kejahatan yang bersifat internasional

o             Kejahatan terhadap keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa

Baca Juga: Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

Perbedaan KUHP Baru dengan KUHP Lama:

KUHP baru memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan KUHP lama, antara lain:

  • Penasaran: KUHP baru lebih menekankan pada pemidanaan rehabilitasi dibandingkan dengan pemidanaan retributif. Hal ini berarti bahwa KUHP baru lebih fokus pada upaya untuk membantu pelaku tindak pidana untuk kembali ke jalan yang benar daripada hanya menghukum mereka.
  • Penghukuman: KUHP baru memiliki sistem penghukuman yang lebih beragam dibandingkan dengan KUHP lama. Hal ini berarti bahwa KUHP baru memungkinkan hakim untuk memilih jenis hukuman yang paling tepat untuk setiap kasus, seperti denda, kurungan, atau kerja sosial.
  • Kejahatan baru: KUHP baru menambahkan beberapa kejahatan baru, seperti kejahatan terhadap sistem elektronik, kejahatan terhadap lingkungan hidup, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Pontianak

Pentingnya Memahami KUHP:

Memahami KUHP penting bagi semua orang di Indonesia, baik masyarakat umum maupun aparat penegak hukum. Hal ini karena KUHP mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan bagaimana orang yang melanggar hukum akan dihukum.

Dengan memahami KUHP, masyarakat dapat terhindar dari melakukan tindak pidana dan aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum dengan adil dan benar. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah