Peran Indonesia Dalam Paris Agreement, Komitmen Global untuk Melawan Pemanasan Global

- 28 April 2024, 01:00 WIB
iluistrasi Perubahan Iklim
iluistrasi Perubahan Iklim /

WARTA PONTIANAK – Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim (Paris Agreement) adalah sebuah perjanjian internasional yang bersejarah yang bertujuan untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.

Perjanjian ini diadopsi pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 (COP21) di Paris pada tahun 2015 dan mulai berlaku pada tahun 2016.

Perjanjian Paris memiliki tujuan utama untuk membatasi kenaikan temperatur global jauh di bawah 2 derajat Celcius, idealnya pada 1,5 derajat Celcius, dibandingkan dengan era pra-industri.

Tujuan ini bertujuan untuk menghindari dampak terburuk dari perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan laut, peristiwa cuaca ekstrem, dan kepunahan massal.

Prinsip Utama Perjanjian Paris

Perjanjian Paris didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu:

Tanggung jawab bersama: Semua negara memiliki tanggung jawab untuk memerangi perubahan iklim, namun negara-negara berkembang akan menerima bantuan dari negara-negara maju untuk mencapai tujuan mereka.

Diferensiasi: Negara-negara dengan kemampuan yang berbeda akan mengambil tindakan yang berbeda untuk memerangi perubahan iklim, dengan mempertimbangkan keadaan khusus mereka.

Baca Juga: Penelitian Beberkan Paus dan Lumba-lumba di Perairan Amerika Kehilangan Habitatnya akibat Perubahan Iklim

Transparansi: Negara-negara diwajibkan untuk secara transparan melaporkan kemajuan mereka dalam mencapai tujuan iklim mereka.

Ketahanan: Perjanjian Paris menekankan pentingnya membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim, seperti kekeringan, banjir, dan badai.

Komitmen Negara-Negara

Setiap negara yang meratifikasi Perjanjian Paris diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan rencana aksi iklim nasional (Nationally Determined Contributions/NDCs). NDCs harus memuat target emisi gas rumah kaca yang ambisius dan strategi untuk mencapainya.

Peran Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris dan telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% - 41% pada tahun 2030 dibandingkan dengan emisi tahun 2010. Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.

Baca Juga: Jajak Pendapat Soal Perubahan Iklim, Mayoritas Warga di AS Salahkan Perusahaan Minyak

Tantangan dan Peluang

Melaksanakan Perjanjian Paris adalah sebuah tantangan besar bagi semua negara. Diperlukan kerjasama global yang kuat dan pendanaan yang memadai untuk mencapai tujuan ambisius perjanjian ini.

Namun, Perjanjian Paris juga menghadirkan peluang untuk transisi menuju ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah