Bareskrim Polri Bidik 3000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

- 20 Juni 2021, 12:33 WIB
Bareskrim Polri Bidik 3000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan Masyarakat
Bareskrim Polri Bidik 3000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan Masyarakat /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 3 ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sedang dibidik oleh Kabareskrim Polri. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aplikasi rentenir online tersebut.

Baca Juga: Terbongklar, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan untuk membidik aplikasi pinjol itu, pihakya juga terus melakukan koordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan),

"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," katanya Sabtu 19 Juni 2021.

Agus pun menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

Baca Juga: 2 WNA China Pengelola Aplikasi Pinjaman Online Diburu Polisi

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," imbuhnya.

Dirinya menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Seorang Wanita yang Positif Covid-19 Nekat Terjun dari Lantai 3 Rumahnya di Jakbar

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," tukasnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x