2 WNA China Pengelola Aplikasi Pinjaman Online Diburu Polisi

- 17 Juni 2021, 20:41 WIB
Polda Metro Jaya saat melakukan konfrensi pers
Polda Metro Jaya saat melakukan konfrensi pers /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bernama RP Cepat berhasil diungkap polisi. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aplikasi pinjaman dengan suku bunga tinggi.

Baca Juga: Demi Beli Susu Anak, Guru Honorer di Semarang Terlilit Pinjaman Online hingga Ratusan Juta

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Wisnu Hermawan menyebut selama beroprasi aplikasi RP Cepat tidak memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan," ujar Wisnu kepada wartawan, Kamis 17 Juni 2021.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, dalam menjalankan operasinya pihak pengelola aplikasi RP Cepat tersebut tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap.

"Mereka pindah-pindah, terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah. Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China," tuturnya.

Baca Juga: Menteri KKP Resmi Melarang Kegiatan Ekspor Benih Lobster

Diketahui, dua orang DPO asal China itu yang bernama Gao Kun dan Xuan Wei ini diduga masih berada di Indonesia dan saat ini tengah dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

Wisnu menegaskan, penetapan lima tersangka dan dua DPO ini bukan didasari penerapan suku bunga yang tinggi, tetapi juga terkait SMS blasting serta teror kepada peminjam uang sebelum tenggang waktu yang ditetapkan. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Keluar Masuk Gedung Parlemen Diperketat usai 11 Anggota DPR RI Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x