Diskominfo Kota Sukabumi Imbau Warga untuk Waspadai Jeratan Pinjaman Online

- 6 Juli 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Warga Kota Sukabumi, Jawa Barat diimbau agar waspada terhadap jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang biasanya beraksi dengan mengirim pesan baik melalui SMS maupun Whatsapp.

Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Yadi Mulyadi di Sukabumi, mengatakan pihaknya
telah menyebarkan infografis mengenai ciri pinjaman online ilegal melalui media sosial agar warga tidak terjerat bujuk rayu jasa pinjaman tersebut dengan iming-iming bunga yang rendah, padahal kenyataannya bunga pinjamannya sangat besar dan terus berlipat ganda.

"Pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya memberikan penawaran kepada calon nasabah melalui SMS, atau Whatsapp tanpa persetujuan calon nasabah, serta meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di telepon seluler/handphone peminjam," katanya Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bidik 3000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

Untuk menjerat calon nasabahnya, kata Yadi pelaku jasa pinjaman online ilegal memberikan syarat yang mudah hanya dengan menunjukan KTP saja dan tanpa lama dana pinjaman dicairkan ke rekening nasabah. Tahu-tahu, nasabah mendapat tagihan dari depcolektor untuk segera melunasi utang berikut bunganya.

Parahnya lagi bunga yang harus dibayarkan terus berlipat ganda dari nominal pinjaman ditambah adanya ancaman serta hinaan dari depkolektor, bahkan untuk menakuti korbannya mereka mengancam akan membunuh keluarganya.

Kasus seperti ini pun sudah banyak terjadi, sehingga warga harus waspada dan terpenting tidak tergiur dengan bujuk rayu, karena selain diri sendiri nomor kontak yang ada di handphone pun kerap menjadi sasaran pengancaman oknum debt kolektor dari perusahaan jasa pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 2 WNA China Pengelola Aplikasi Pinjaman Online Diburu Polisi

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi OJK saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal sejak awal 2021. Selain tidak memiliki izin, sebagian besar menggunakan data pribadi nasabah untuk mengintimidasi dalam penagihan.

OJK menjelaskan tercatat ada 55 juta nasabah yang tergabung dalam pinjaman online ilegal dengan nilai outstanding mencapai Rp18 triliun. Besarnya jumlah nasabah tersebut dipengaruhi iming-iming pinjaman dengan bunga rendah namun pada kenyataannya dapat mencapai dua hingga empat persen setiap harinya.

Maka dari itu, warga agar selalu terliti dan memeriksa legalitas dari pinjama online dengan cara menghubungi hotline OJK di telepon 157, Whatsapp 081157157157 atau bersurat melalui email dengan alamat [email protected].

Baca Juga: Demi Beli Susu Anak, Guru Honorer di Semarang Terlilit Pinjaman Online hingga Ratusan Juta

"Tapi alangkah baiknya warga tidak menggunakan atau memanfaatkan jasa pinjaman online dan menghindarinya, karena bukannya membantu malah menambah beban ekonomi," terangnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x