Pelaku UMKM Diminta Waspada dengan Pinjaman Online

- 16 September 2021, 12:14 WIB
Pelaku UMKM  Diminta Waspada dengan Pinjaman Online
Pelaku UMKM Diminta Waspada dengan Pinjaman Online /Instagram@kemenkopUKM/

WARTA PONTIANAK - Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.

Namun masyarakat sebaiknya perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat.

Pemerintah telah menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Imbau Warga untuk Waspadai Jeratan Pinjaman Online

Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi.

Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK.

Kalian juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI, serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI yang ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur BI sebut Pinjol Ilegal Banyak Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial

Silahkan bagikan informasi ini kepada rekan Koperasi maupun UMKM lainnya, agar bisa semakin waspada dan teliti dalam mencari jasa pinjol yang resmi dan terdaftar sebagai solusi pembiayaan usaha.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x