Laporan Polisi Tenri Ajeng ke Virgoun dan Inara Rusli Belum Dicabut

- 2 Juni 2024, 16:44 WIB
Tenri Ajeng
Tenri Ajeng /

WARTA PONTIANAK - Laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tenri Ajeng terhadap Virgoun dan Inara Rusli hingga kini belum dicabut. Artinya proses masih berjalan.

Kuasa hukum Tenri, Milano Lubis, yang mengatakan kliennya belum membahas pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Peneliti: Kemarahan Berpotesi Buruk Bagi Kesehatan Pembuluh Darah

"Kalau dari kita belum ada rencana untuk mencabut laporan polisi. Belum ada pembicaraan damai dengan Virgoun dan Inara," kata Milano Lubis.

Menurut Milano, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terkait laporan yang dibuat oleh Tenri Ajeng Anisa. Meskipun Inara dan Virgoun telah sepakat untuk berdamai dan saling mencabut laporan polisi mereka, keputusan tersebut tidak mempengaruhi keputusan Tenri untuk tetap melanjutkan laporan polisinya.

"Kita masih menunggu proses hukum saja," tegasnya.

Diketahui bahwa Inara Rusli resmi berdamai dengan Virgoun terkait laporan polisinya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Mei 2024. Perdamaian ini tercapai setelah Inara dan mantan suaminya mencapai kesepakatan dan menandatangani akta damai.

Baca Juga: Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktek Nakes Yang Pakai Calo SKP

Inara merasa lega setelah masalahnya dengan mantan suami bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini memungkinkannya untuk lebih fokus pada karir di dunia hiburan Tanah Air dan mengurus anaknya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah