Pengadilan Seoul Vonis 40 Tahun Terhadap Pelaku Penyebar Konten Kejahatan Seksual Siber

- 26 November 2020, 19:47 WIB
hentikan kekerasan seksual pada perempuan.
hentikan kekerasan seksual pada perempuan. //Lum3n/pexels/Lum3n/

WARTA PONTIANAK - Memproduksi konten kekerasan seksual dengan 74 orang sebagai korbannya dan 16 diantara anak-anak, Cho Ju Bin (24) bersama komplotannya ditahan polisi sejak bulan Maret lalu.

Penangkapan juga dilakukan karena penyebaran konten tersebut di aplikasi pesan Telegram dimana anggota membayar dengan cryptocurrency untuk bisa menontonnya pada 2019-2020.

Atas tindakan kriminal tersebut, Cho divonis 40 tahun penjara karena mengancam puluhan wanita, termasuk anak-anak serta merekam video yang memuat konten seksual yang eksplisit dan menjualnya ke orang lain.

Baca Juga: Iming-iming Beasiswa, Ketua Yayasan di Lhokseumawe Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mendakwa Cho Ju Bin dengan pelanggaran hukum dalam perlindungan anak-anak serta mengorganisir kegiatan kriminal.

Kim Yong Chan, juru bicara dari pengadilan mengatakan bahwa Cho menggunakan berbagai metode untuk memancing dan mengancam para korban untuk membuat video kekerasan seksual.

Kim juga mengatakan bahwa Cho membagikan dan menjual video tersebut dalam kurun waktu tertentu. Ia bahkan menyebarkan identitas dari beberapa korban dan menyebabkan trauma pada korban.

Baca Juga: Arni Ajak Penyintas Kekerasan Seksual Berani Berbicara

Namun Cho bersikeras bahwa ia hanya menipu korban untuk membuat video, tidak mengancam bahkan memaksa mereka, atau memaksa beberapa korban untuk bersaksi di pengadilan.

Juru bicara dari pengadilan seperti diberitakan Kabar Lumajang berjudul "Pelaku Penyebar Konten Kejahatan Seksual Siber Divonis 40 Tahun Penjara" mengatakan bahwa pengadilan memutuskan untuk mengisolasi Cho dari masyarakat dalam waktu yang lama.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan sikapnya serta dampak yang ditimbulkan dari kejahatan yang ia lakukan.

Cho, serta jaksa yang mengajukan tuntutan seumur hidup, memiliki waktu seminggu untuk mengajukan banding.

Jaksa menyebut grup Cho sebagai lingkaran kriminal dengan 38 orang sebagai anggotanya. Kelima dari komplotan tersebut diberi hukuman mulai dari 15 hingga 16 tahun penjara.

Ketika ditangkap pada Maret, Cho berterima kasih karena telah menghentikan kejahatan yang tak bisa dihentikannya.

Baca Juga: Dipecat dari Polisi Atas Dugaan Berprilaku Homo Seksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

 Kasus ini menuai kemarahan publik di Korea Selatan terutama dengan kultur yang menurut ahli terlalu toleran terhadap kekerasan seksual dan selalu menggagalkan korban.

Sebelumnya, Presiden Moon Jae In juga meminta untuk dilakukan investigasi menyeluruh dan memberikan hukuman keras kepada siapapun yang mengoperasikan dan menggunakan chatroom seperti pada kasus Cho.

Beberapa tahun ini, Korea Selatan tengah berjuang untuk menghadapi apa yang disebut pemerintah sebagai kejahatan seksual siber seperti chatroom yang menyebarkan foto dan video seksual yang direkam dengan smartphone atau spycam yang disembunyikan di tempat umum.

Kejahatan seksual siber serta spycam ini juga menuai protes besar pada 2018. ***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x