Memanas, Akitivis Pro Demokrasi Joshua Wong Dipenjara

- 2 Desember 2020, 18:48 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //PIXABAY/Ichigo121212 /

WARTA PONTIANAK - Diputus bersalah karena terbukti menyebar hasutan selama protes kepada pemerintah pada Juni tahun lalu, seorang aktivis pro demokrasi Hong Kong, Joshua Wong dijatuhi hukuman 13,5 bulan penjara. 

Wong menyusul dua rekannya, Agnes Chow dan Ivan Lam yang terlebih dahulu dijatuhi hukuman 10 dan 7 bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti menghasut pengunjuk rasa untuk mengepung markas kepolisian dan meneriakkan slogan-slogan bernada melecehkan," tutur Hakim Wong Sze-lai.

Baca Juga: Gerobolan Geng Motor di Bogor Serang Warga saat Sedang Ronda

Pengepungan yang dimaksud merujuk pada aksi ribuan orang di depan markas kepolisian di distrik Wanchai pada 21 Juni 2019. Ketika itu, para pengunjuk rasa menuntut dihentikannya tindakan represif aparat kepada para pengunjuk rasa.

Setelah dijatuhi hukuman, seperti diberitakan Portal Probolinggo berjudul "Hongkong Kembali Panas, Akitivis Pro Demokrasi Joshua Wong Ditangkap" Wong keluar pengadilan dan berteriak kepada pendukungnya, "Hari-hari depan akan lebih sulit, tapi kami akan bertahan!"

Bagi Joshua Wong dan Ivan Lam, ini bukanlah kali pertama mereka dipencara karena kegiatan aktivisme. Mereka telah beberapa kali berurusan dengan otoritas Hong Kong karena gerakan-gerakan pro demokrasi Hong Kong baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua, Fadli Zon ke Jokowi: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Human Rights Watch (HRW) mengecam keras hukuman terhadap aktivis pro demokrasi Hong Kong tersebut. Mereka menyebut putusan Hakim begitu 'memalukan dan memilukan'.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x