Kejam! Korea Utara Tembak Mati Pelanggar COVID-19 di Depan Publik

- 5 Desember 2020, 14:19 WIB
Korea Utara. /
Korea Utara. / /Pixabay /

WARTA PONTIANAK - Belum lama ini, Pemerintah Korea Utara menghukum mati pelanggar aturan COVID-19. Hukuman mati tersebut berupa tembak mati yang dilakukan dihadapan publik.

Berdasarkan keterangan dari orang dalam di negara itu, seorang pria dituduh menyeludup melintasi perbatasan Tiongkok yang tertutup rapat.

 

Pria itu dieksekusi dengan ditembak mati pada 28 November 2020 lalu hal tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti orang ahar mengikuti atauran.

Di sisi lain, Korea Utara mengklaim tak pernah memiliki kasus COVID-19. Mereka mengklaim, pemimpin negara tersebut Kim Jong-un telah melakukan 'tindakan karantina darurat tingkat tinggi'.

Baca Juga: Korea Utara Perluas Pabrik Senjata, Percepat Produksi Peluncur Roket

Bahkan, Kim Jong Un memerintahkan pasukannya untuk menembak penyusup di perbatasan Tiongkok.

"Mereka melakukan eksekusi publik dengan regu tembak untuk mengancam warga di sini di daerah perbatasan, karena ada banyak kontak dengan orang-orang di seberang perbatasan, termasuk banyak penyelundupan," ujar seorang sumber pada Sabtu 5 Desember 2020.

Pria itu digambarkan berusia 50-an tahun, ia dituduh menyeludup ke Tiongkok dengan melintasi perbatasan yang telah ditutup hampir sepangjang tahun 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: bocini update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x