WNI Asal Flores Dihukum Empat Tahun Penjara di Johor

- 10 Desember 2020, 06:00 WIB
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada para warga negara Indonesia yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Sabtu (7/11/2020).
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada para warga negara Indonesia yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Sabtu (7/11/2020). /ANTARA Foto/Agus Setiawan/hp./

WARTA PONTIANAK - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saverius Pilu (30), dihukum penjara empat tahun enam bulan terkait penyelundupan orang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz Binti Sulaiman.

Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Binti Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada (18/1) petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.

Baca Juga: UEA Klaim Vaksin Sinopharm 86 Persen Ampuh Lawan Covid-19

"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara, Rabu 9 Desember 2020.

Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia.

Baca Juga: Wanita Berusia 90 Tahun Jadi Pasien Pertama yang Terima Suntikan Vaksin Pfizer di Inggris

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah