WARTA PONTIANAK - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saverius Pilu (30), dihukum penjara empat tahun enam bulan terkait penyelundupan orang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz Binti Sulaiman.
Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Binti Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada (18/1) petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
Baca Juga: UEA Klaim Vaksin Sinopharm 86 Persen Ampuh Lawan Covid-19
"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara, Rabu 9 Desember 2020.
Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Baca Juga: Wanita Berusia 90 Tahun Jadi Pasien Pertama yang Terima Suntikan Vaksin Pfizer di Inggris