Palestina Anggap ICC Terlambat, Israel: Kami Tolak Keputusan Itu

- 7 Februari 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel.
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Banyak warga Palestina menilai keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menempatkan wilayah Palestina jadi bagian yurisdiksinya sebagai langkah hukum yang terlambat, khususnya bagi para korban kekerasan Israel.

Namun, bagi sejumlah warga Israel, keputusan ICC itu mengkhawatirkan karena mereka beranggapan kelompoknya adalah "orang-orang baik" yang berusaha membela diri dari ancaman kekerasan bangsa Palestina.

Dilansir dari Antara, Minggu, 7 Februari 2021, Putusan ICC yang diumumkan oleh tiga hakim saat sidang pra peradilan, Jumat (5/2) dapat jadi dasar hukum untuk penyelidikan kasus pidana yang dilakukan organisasi bersenjata di Israel dan Palestina, termasuk Hamas. Namun, ICC belum memerintahkan penyelidikan apapun dalam waktu dekat.

Baca Juga: Mengejutkan! Mahkamah Pidana Internasional Punya Yurisdiksi Kejahatan Perang di Palestina

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan ia masih akan mempelajari putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat jadi dasar penyelidikan Perang Gaza yang melibatkan Israel dan Hamas pada 2014, serta insiden bentrok massa dan aparat saat unjuk rasa di perbatasan Gaza pada 2018.

Putusan hakim itu juga dapat jadi dasar penyelidikan pembangunan pemukiman ilegal yang dilakukan Israel di beberapa daerah, misalnya Tepi Barat dan Yerusalem Timur, kata Bensouda.

Seorang warga Palestina, Tawfiq Abu Jama, yang tinggal di Khan Younis, Gaza, mengaku 24 anggota keluarganya tewas akibat serangan udara Israel selama perang selama tujuh hari pada 2014. Konflik bersenjata itu menyebabkan tewasnya 2.100 orang warga Palestina, yang sebagian besar adalah warga sipil, dan 67 tentara Israel serta enam warga sipil Israel.

Abu Jaman menilai keputusan ICC itu sebagai "upaya mendapatkan keadilan yang terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak ada sama sekali ... kami tidak percaya pengadilan Israel."

Pengadilan Militer Israel, yang menggelar penyelidikan untuk pertempuran di Khan Younis, memutuskan serangan udara itu sah secara hukum karena hanya menargetkan para militan.

Baca Juga: Tentara Israel Tembak Mati 27 Warga Palestina Sepanjang Tahun 2020, 7 Diantara Anak Dibawah Umur

Dalam kesempatan terpisah, seorang warga Israel Gadi Yarkoni, yang tinggal di Eshkol, daerah berbatasan Gaza, mengatakan ia kehilangan dua kakinya akibat serangan bom Palestina saat perang 2014 itu. Yarkoni mengaku geram terhadap putusan ICC.

"Kami ini orang baiknya di sini, kami tidak menembak untuk membunuh anak-anak yang tidak bersalah, tetapi mereka menyerang kami untuk membunuh warga sipil," kata Yarkoni, Kepala Dewan Kawasan Eshkol.

"Saya menangis untuk tiap warga sipil yang tewas di Gaza, Tepi Barat, tetapi kami mempertahankan daerah kami," kata dia.

Baca Juga: Usai Divaksin Pfizer, 240 Warga di Israel Malah Positif Covid-19

Walaupun demikian, dua kubu itu menyepakati satu hal, yaitu mereka tidak berharap ICC dapat mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina.

Sementara itu, seorang pejabat Pemerintah Israel yang meminta agar tidak disebut namanya mengatakan "bukan berarti ICC akan menerbitkan surat penangkapan besok". Ia menambahkan Israel akan berkoordinasi dengan Amerika Serikat untuk menanggapi putusan ICC.

Menurut dia, putusan itu politis.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Sisa Bangunan Masjid yang Dibangun Sejak Awal Periode Islam di Tiberias Palestina

Banyak rintangan

Seorang pengacara internasional dan mantan penasihat hukum Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Diana Buttu mengatakan masih banyak tantangan yang dihadapi warga Palestina.

"Jalan menuju keadilan yang sesungguhnya masih panjang, ICC tentu akan menghadapi banyak tekanan politik untuk tidak menindaklanjuti putusan itu," kata Buttu.

Ia mengatakan putusan itu bukan sikap keras pertama mahkamah internasional, karena sebelumnya ada putusan yang menyebut aksi pendudukan Israel sebagai perbuatan ilegal. Namun, "dunia tidak melakukan apapun terhadap putusan tersebut," ujar dia menambahkan.

Putusan ICC diumumkan tiga minggu setelah masa jabatan Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat resmi berakhir. Trump, selama menjabat, menjatuhkan sanksi untuk dua pegawai ICC, termasuk di antaranya Bensouda.

Baca Juga: Polisi Israel Larang Warga Palestina Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa

Setelah Joe Biden resmi menjabat sebagai presiden AS bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut putusan ICC sebagai aksi anti ajaran Semitik dan Israel akan "melawan ketidakadilan itu sekuat mungkin".

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan putusan itu jadi "hari bersejarah" mengingat Israel kerap merasa pihaknya berada "di atas hukum".

Baca Juga: Israel Batasi Aktivitas Warga Palestina Sejak 2007

Namun, warga Palestina juga berpeluang jadi objek penyelidikan ICC. Hamas, yang masuk dalam daftar teroris di Israel dan beberapa negara Barat, diduga bertanggung jawab atas beberapa serangan yang menargetkan warga sipil.

Hamas juga diyakini menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia saat perang.

Namun, seorang petinggi Hamas di Gaza menyambut putusan tersebut. Ia menyebut Hamas tidak takut terhadap penyelidikan ICC.

Baca Juga: Israel Batasi Aktivitas Warga Palestina Sejak 2007

"Perjuangan Hamas dan perjuangan rakyat Palestina sah dan konsisten dengan Hukum Kemanusiaan Internasional," kata Juru Bicara Hamas, Hazem Qassem.

Militer Israel (IDF) kecewa terhadap putusan ICC itu dan pihaknya akan terus menjaga keamanan Israel beserta warganya "sebagaimana diatur dalam kode etik IDF", nilai-nilai IDF, hukum nasional dan internasional".***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x