Kasus Covid-19 Melonjak di India, Pemerintah Indonesia Larang Masuk WNA yang Punya Riwayat ke Hindustan

- 25 April 2021, 00:59 WIB
Ilustrasi WNA India dilarang masuk ke Indonesia
Ilustrasi WNA India dilarang masuk ke Indonesia /Kelly Laci/Pexels/

WARTA PONTIANAK - Melonjaknya kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di India membuat Pemerintah Indonesia mengambil sikap untuk melarang WNA India masuk ke wilayah NKRI.

Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah telah resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia dan menghentikan sementara permohonan visa bagi WNA India.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Delapan Orang Tewas saat Longsor Salju di Negara Bagian Uttarakhand, Himalaya, India

Menurutnya, penolakan juga berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu selama 14 hari.

Meski demikian, penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

WNI yang memiliki riwayat pernah berkunjung ke India, apabila ini masuk ke Indonesia, lanjut dia, hanya dapat melalui tujuh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah disiapkan oleh pemerintah. 

Adapun, ke 7 TPI tersebut terdiri dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Menteri Agama Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Izinkan Vaksin Sinovac Jadi Syarat Umrah

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah