New York Buat Aturan Larang Pasangan Pengantin Menikah secara Online

- 18 Juli 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi pasangan pengantin
Ilustrasi pasangan pengantin /Pixabay/

WARTA PONTIANAK -  Negara bagian Amerika Serikat (AS), yakni New York membuat aturan yang melarang pasangan pengantin melakukan pernikahan secara virtual di masa pandemi virus corona. 

Sebelumnya, pemerintah setempat tidak melarang pernikahan dilakukan secara virtual, namun baru-baru ini peraturan tersebut telah diubah. 

Dikutip dari The Verge yang melansir New York Times menyebut, perubahan peraturan ini terjadi setelah Gubernur New York Andrew Cuomo mencabut perintah eksekutif yang keluar pada bulan April 2021 lalu. 

Baca Juga: Catat Kaum Hawa! Ini Delapan Weton Pria yang Paling Setia dengan Pasangan

Perubahan aturan baru ini mulai berlaku pada 25 Juni 2021 beberapa waktu lalu, dan dikeluarkan agar pernikahan tetap sah. 

"Undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin," ujarnya. 

Aturan di New York sebelumnya mengizinkan pengantin mengurus berkas dan mendapatkan izin menikah melalui video, melalui program Project Cupid.

Sehingga, karena adanya aturan tersebut, banyak orang yang akhirnya pergi ke New York dan menikah di sana.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah