Komplotan Perempuan yang Terlibat Penipuan Lintas Daerah Berhasil Diringkus Polisi

- 12 Juli 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pmjnews/

WARTA PONTIANAK - Komplotan perempuan yang terlibat sindikat penipuan lintas daerah berhasil diungkap oleh Polres Sragen Polda Jawa Tengah.

Polisi meringkus CDM (41) yang merupakan warga Perum Cahaya Griya Mandiri, Purwodadi, Grobogan.

Sedangkan, dua orang tersangka lain yang juga warga Grobogan antara lain PW (25) dan ASC (22) masih diburu keberadaannya. Para pelaku sudah melakukan penipuan kelas kakap di Sragen, Demak, Grobogan, Pati.

Baca Juga: WNA asal Ghana Diringkus Polisi karena Melakukan Penipuan

Komplotan perempuan tersebut telah melakukan penipuan terhadap korban yang dikenal sebagai juragan sembako yaitu Diah SN (31), warga Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen.

Adapun korban menelan kerugian mencapai Rp3,9 miliar. Terbongkarnya aksi penipuan itu bermula para tersangka dengan menggunakan label perusahaan CV Srikandi Salsabila mendatangi korban dengan menawarkan jual beli sembako seperti minyak goreng Sanco, kecap Bangau, Royco, Mi Sedap, susu.

Lantaran harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran membuat korban dan suaminya tertarik. Bahkan untuk meyakinkan korban komplotan perempuan penipu ini mengaku mengambil barang itu langsung dari PT Unilever dan Tan Oil Surabaya.

Selanjutnya, korban semakin tergiur saat diajak para tersangka mengecek langsung ke gudang Wings Surya yang berada  alamat Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Jono, Tawangharjo, Grobogan.

Berikutnya, korban melakukan transaksi dari bulan November 2020- Februari 2021mencapai Rp 3,9 miliar.

Tetapi, usai uang dikirim ke rekening tersangka, barang tak segera dikirim ke korban. Dengan kejadian itu korban melapor ke Polres Sragen.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x