Karyawan Toko Bangunan Diringkus Polisi karena Menjadi Pelaku Sodomi Anak

- 12 Juli 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi petugas meringkus terduga Sodomi anak
Ilustrasi petugas meringkus terduga Sodomi anak /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Seorang terduga pelaku sodomi berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku diduga melakukannya sebanyak tiga kali.

"Pelaku berinisial HA alias Bang Him (48), ditangkap polisi karena diduga menyodomi anak di sebuah rumah kosong," terang Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha.

AKP Ryan melanjutkan, peristiwa tragis pertama tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada bulan Mei 2021.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

Selanjutnya, dua hari setelah itu pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Tak berhenti di situ, menurut Ryan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya untuk ketiga kali di sebuah rumah kosong.

"Korban diancam pelaku tidak melaporkan kepada orang tuanya," tutur AKP Ryan.

Masih dari keterangan AKP Ryan, kejadian diketahui setelah orang tua korban melihat perilaku anaknya yang tidak seperti biasanya.

Usai ditanyakan akhirnya korban membocorkan apa yang dialami kepada orang tuanya dan kemudian membuat laporan ke polisi.

Kemudian, Unit PPA Polresta Banda Aceh memeriksa saksi, melakukan visum et repertum korban di RS Bhayangkara Polda Aceh sekaligus meringkus pelaku.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x