WARTA PONTIANAK - Guna menekan lajunya peningkatan kasus domestik varian Omicron, Taiwan akan mewajibkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat hiburan.
Dilansir dari Reuters, Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan mengatakan kartu vaksinasi berbentuk fisik dan digital wajib diberikan masyarakat yang ingin masuk ke bar dan klub malam, dan akan mulai diberlakukan pada Jumat 21 Januari 2022 besok waktu setempat.
Baca Juga: Insiden Penyerbuan Acara Keagamaan di Liberia, Puluhan Orang Dinyatakan Tewas
Pusat itu juga mengatakan, bahwa kebijakan ini dibutuhkan untuk meminimalisasikan risiko transmisi di tengah usaha Taiwan mengatasi sejumlah kecil infeksi varian omicron di domestik.
Lebih dari 70 persen masyarakat Taiwan sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin lanjutan sedang diberikan kepada warga, meski baru sekitar 10 persen warga yang mendapat suntikan ketiga.
Baca Juga: Sempat Dipukul, Musisi Afghanistan Menangis saat Alat Musiknya Dibakar Taliban
Berkat pengetatan perbatasan yang ketat sejak awal dan sistem pelacakan yang efektif, Taiwan tak kewalahan mengatasi pandemi.
Sejauh ini Taiwan mencatat 18.041 kasus dari populasi 23,5 juta.***