Pengadilan HAM Eropa Kecam Yunani usai Ungkap Status Identitas Pelacur Pengidap HIV ke Publik

- 24 Januari 2024, 14:12 WIB
Ilustrasi HIV
Ilustrasi HIV /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan HAM Eropa pada hari Selasa 23 Januari 2024 menyatakan Yunani telah melanggar hak privasi sekelompok wanita yang ditangkap dan identitasnya dipublikasikan pada tahun 2012 sebagai pelacur pengidap HIV yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.

Beberapa di antara wanita itu sudah wafat sejak kasus tersebut dibawa pertama kali ke pengadilan pada 2012.

Baca Juga: Tips Penting Agar Terhindar dari HIV, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Gugatan hukum diajukan ke Pengadilan HAM Eropa yang berada di Strasbourg, Prancis, oleh 11 wanita Yunani. Sepuluh di antara mereka ditangkap dan dijerat pasal pidana dengan sengaja berusaha menimbulkan cedera fisik terhadap orang lain dengan melakukan hubungan seksual tanpa pelindung (kondom) dengan para pelanggannya.

Wanita ke-11 bukan seorang pelacur, tetapi dia secara keliru disangka sebagai saudara perempuannya yang bekerja sebagai penjaja seks.

Sejak kasus itu diajukan ke pengadilan, lima penggugat sudah meninggal dunia.

Pengadilan menyatakan pihak berwenang Yunani melanggar privasi dua wanita di antara penggugat dengan cara memaksa mereka melakukan tes darah. Empat wanita dilanggar privasinya oleh pihak berwenang dengan cara identitas mereka diungkap ke publik. 

Status penggugat sebagai pengidap HIV yang diungkap ke publik secara langsung berdampak besar bagi kehidupan pribadi dan keluarga mereka, demikian pula situasi sosial dan ekonomi (pekerjaan) mereka, kata pengadilan.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Subang Capai 3 Ribu Orang, Kadiskes: Sangat Berbahaya Terhadap Penularan HIV

Pihak kejaksaan yang memerintahkan publikasi identitas para wanita itu, menurut Pengadilan HAM Eropa, tidak mengambil atau mempertimbangkan cara-cara lain yang sekiranya lebih patut guna meredam penyebaran informasi pribadi itu.

Pada masa pemilu 2012 di Yunani, menteri kesehatan kala itu Andreas Loverdos mendapatkan penilaian kinerja positif karena berani mengambil tindakan tegas terhadap rumah-rumah pelacuran ilegal di tengah melonjaknya kasus infeksi HIV.

Dia kala itu memperingatkan peningkatan kasus di mana pelanggan melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pelacur dengan imbalan tambahan duit.

Prostitusi merupakan aktivitas legal di Yunani, di mana rumah-rumah pelacuran diharuskan memiliki izin dan para pelacur diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

Dalam operasi penggeledahan rumah-rumah pelacuran ilegal dan pelacur jalanan, para wanita penjaja seks biasanya disuruh menjalani pemeriksaan HIV di kantor kepolisian.

Dalam suatu operasi tahun 2012, petugas menjerat 30 wanita dengan pasal pidana berupa tuduhan secara sengaja membahayakan pelanggan dengan melakukan hubungan seks tanpa kondom. Petugas mempublikasikan identitas mereka berikut foto dan status HIV yang mereka idap.

Baca Juga: Lebih 1000 Orang Terjangkit HIV di Surabaya, Ini Yang Dilakukan Dinkes

Sejak itu, beberapa wanita tersebut dilaporkan telah wafat, termasuk satu di antaranya dikabarkan mati akibat bunuh diri.*

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x