Selingkuh dengan Janda, MKH Berhentikan Hakim IS dengan Tidak Hormat

- 24 Januari 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi Hakim
Ilustrasi Hakim /

WARTA PONTIANAK - Seorang hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Pemberhentian itu dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, setelah ia menjalani sidang MKH yang kedua atas kasus yang sama, yakni perselingkuhan.

Baca Juga: Arsul Sani Resmi Dilantik Presiden Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020.

"IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di keterangan resminya, Rabu 24 Januari 2024.

Mukti mengatakan, IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.

"Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," jelasnya.

Dalam MKH pertama, kata Mukti, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat. Pada kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan.

"Berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik," katanya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x