Polres Singkawang Amankan 2 Tersangka Curat, Satunya Masih di Bawah Umur

26 Januari 2021, 16:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang saat menunjukan barang bukti /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YG dan AS, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Singkawang.

Dari tangan kedua tersangka, jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan 3 buah handphone, 1 buah jam tangan, dan kasur yang merupakan hasil kejahatan kedua tersangka.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetio Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio mengungkapkan, kedua tersangka diamankan lantaran terbukti melakukan pencurian.

Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong di Pontianak, Pelaku Masuk dari Jendela Samping

"Dari dua tersangka ini, YG merupakan anak di bawah umur," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan korban.

"Dari laporan tersebut, Anggota langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan ciri - ciri pelaku. Dan langsung melakukan penangkapan," katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda.

Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk 2 Pelaku Pencurian Dinamo Genset

"Yang pertama, tersangka melakukan pencurian di Jalan Sekawan Kelurahan Roban pada pukul 04.00 dini hari. Dan berhasil mengambil satu buah HP dan uang Tunai Rp10.000.000 yang tersimpan di dalam sebuah tas," ungkapnya.

Dari hasil curian ini, kedua tersangka menggunakan hasil curian untuk membeli satu buah kasur dan satu buah jam tangan.

"Dimana menurut pengakuan tersangka, uang hasil curianya digunakan untuk membeli kasur dan jam tangan, selebihnya habis digunakan kedua tersangka," katanya.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Dunia Maya Heboh Mulai Pencurian Data hingga Video Syur

Pada saat melakukan pengembangan lagi, kata dia, anggota kepolisian mendapatkan pengakuan jika kedua tersangka telah melakukan pencurian di TKP lain.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada Senin 13 januari 2021 di Jalan Suhada Kelurahan Roban. Dari kejadian itu, Kita berhasil mengamankan dua buah HP," jelasnya.

Sementara modus kedua tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara mengambil atau masuk ke rumah korban pada pagi hari.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Uang di ATM, Begini Modusnya

“Mengaingat dua TKP yang kita amamankan semua dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 04.00 wib,” jelasnya.

Untuk kedua tersangka, akan dikenakan pasal 363 ayat ke 1 ke 2 dan ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler