Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk 2 Pelaku Pencurian Dinamo Genset

- 4 Januari 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi - Penangkapan.
Ilustrasi - Penangkapan. /(ANTARA News)/

WARTA PONTIANAK -  2 pelaku pencurian dinamo genset berinisial PD dan HR berhasil dibekuk oleh Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat pada Sabtu 2 Januari 2021.

Peristiwa itu bermula ketika korban saat itu hendak bekerja mengelas, namun melihat Genset yang biasa digunakan sudah terbongkar bahkan dinamo di dalam genset hilang pada 30 Desember 2020.

“Korban saat itu hendak memakai mesin genset las, namun saat digunakan mesin genset las tersebut tidak bisa digunakan, sehingga korban mengecek mesin genset tersebut termyata sudah dalam keadaan terbongkar, korban pun tidak menemukan dinamo di dalam mesin genset tersebut,”ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Eko Mardianto.

Baca Juga: 5 Bulan Buron, Polsek Pontianak Selatan Akhirnya Bekuk 3 Pencuri di Rumdin Sekda

Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan kehilangan di Mapolsek Pontianak Barat. Berbekal informasi dari masyarakat keberadaan ke 2 tersangka diketahui petugas dan langsung dilakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di Kota Pontianak.

“Kami menangkap salah satu pelaku berinsial HR disalah satu rumah makan di Pontianak Barat, dari introgasi singkat pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya sehingga kami menangkap pelaku lainnya berinisial PD di rumahnya di kwasan Pontianak Barat,” tambahnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya, sementara ke 2 pelaku mencuri dengan cara membuka mesin genset las tersebut dengan menggunakan obeng.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Uang di ATM, Begini Modusnya

“Setiap pelaku membagi peran, pelaku HR berperan membuka mesin genset dengan oveng, sementara PD bertugas untuk mengawasi lokasi,”pungkasnya.

Kini ke 2 pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Barat, sementara barang bukti telah diamankan.

Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Curi Perhiasan Rumah Tetangga

“Ke 2 pelaku kami kenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x