Meningkatnya Kasus Pencabulan Terhadap Anak-Anak, KPPAD Kalbar: Orangtua Berperan Melakukan Pengawasan

4 Februari 2021, 14:28 WIB
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Adanya kasus pencabutan anak di bawah umur yang dilakukan abang tiri di Kota Singkawang, menurut Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, dalam penanganan kasus pencabulan tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Sedangkan untuk pelaku, tetap dijerat dengan Pasal 81 tentang Persetubuhan.

"Kami harapkan Polres Singkawang bisa melakukan tupoksinya dalam penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Kesal Dengan Ibu Tiri, Adik Tiri Jadi Sasaran Pencabulan Kakak Tiri

Belajar dari kasus-kasus seksual sebelumnya, Polres Singkawang selalu bekerjasama dengan Dinas Sosial bidang P3A dalam menangani kasus anak.

"Baik itu kasus seksual, kekerasan fisik maupun penelantaran dan sebagainya, bahwa Polres Singkawang terbilang cepat dalam melakukan penanganan dan penyelesaian kasus," ujarnya.

Kepada seluruh orang tua, Eka berpesan agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak, mengingat setiap kasus yang terjadi umumnya adalah dilakukan oleh orang terdekat.

Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV

"Mulailah mengedukasi anak kita dari usia anak 5-10 tahun dan 10-17 tahun. Bagaimana caranya anak-anak perempuan maupun laki-laki bisa menjaga beberapa bagian yang sensitif di sekitar tubuh mereka," ungkapnya.

Artinya, mana bagian tubuh yang boleh disentuh atau dipegang. Dan siapa saja yang boleh menyentuhnya selain ibu dan pihak medis untuk keperluan kesehatan, seperti dokter atau perawat.

"Selain itu jangan, dan itu harus kita berikan pemahaman kepada anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: Lima Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Cirebon, 1 Tersangka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Eka juga meminta agar pihak Polres Singkawang bisa menambah sepertiga hukuman kepada pelaku, mengingat korbannya merupakan anak yang masih berusia 5 tahun.

"Ditambah lagi pelakunya merupakan orang terdekat, yakni di lingkungan keluarga sendiri. Bisa ditambah lagi sepertiga dari hukuman ancaman," pintanya.

Sehingga hukuman yang diberikan bukan hanya sekedar memberikan efek jera, tetapi juga sebagai pembelajaran untuk para predator anak, agar jangan pernah menjadikan anak sebagai obyek seksual mereka.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

"Karena hal tersebut sangat tidak pantas dan diluar dari sifat kemanusiaan. Kami mengecam apa yang sudah dilakukan oleh pelaku," tutupnya.

Sebelumnya, unit PPA Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan AR yang diduga telah mencabuli adik tirinya, lantaran AR kesal dengan ibu tirinya.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

AR diamankan di rumahnya di Kecamatan Singkawang Tengah. AR mengakui bahwa telah mebcabuli adik tirinya sebanyak 10 kali. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler