DPMPTSP Kubu Raya Tidak Kecolongan atau Cacat Prosedur, Maria: Jangan Opinilah, Salah Kutip Aturan Pula!

5 Mei 2021, 18:38 WIB
Pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP di Kantor Bupati Kubu Raya /Edho Sinaga/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina kembali menjelaskan perihal tudingan salah satu media online atau siber di Pontianak yang menyebut IMB Mega Lavender di Kampung Kapur, Kubu Raya, cacat prosedur.

Menurutnya, ia sudah berupaya mengajukan klarifikasi ke media tersebut, dengan menghubungi langsung wartawan yang menulis pemberitaan yang dianggapnya tendensius, dan menyematkan opini sekaligus tak sesuai fakta. Namun, bukannya datang langsung untuk melakukan kroscek fakta, wartawan salah satu media online itu kata Maria, hanya menghubunginya via WhatsApp.

“Itu yang saya tidak terima dengan pemberitaan yang dipublish, seolah-olah DPMPTSP ini melegalkan pembangunan di atas tanah yang bermasalah, padahal DPMPTSP melakukan mekanisme dan prosedurnya sesuai aturan apalagi sekarang zaman online,” kata Maria saat dikonfirmasi Warta Pontianak, awal Mei 2021.

Baca Juga: IMB Mega Lavender Kubu Raya Tidak Cacat Prosedur, Maria: Saya Tak Pernah Sebut Kecolongan

Maria menuturkan, pihak pemohon dalam hal ini PT Mega Lavender sudah bisa mengakses aplikasi bernama Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang di mana jika syarat tidak terpenuhi maka IMB tak akan dikeluarkan.

“Itu yang saya nggak terima, cacat prosedurnya di mana? Karena semua tahapan by sistem ini tidak bisa kita bohongi, semua sudah mengikuti tahap-tahap prosedur itu. SOP sudah kita ikuti, apalagi ini menggunakan aplikasi online, kalau tidak sesuai saja dia tidak akan bisa atau terpenuhi, tidak terproses,” kata Maria.

Dirinya kemudian menjelaskan, pada saat perumahan Mega Lavender ingin mengajukan IMB, tidak terjadi permasalahan seperti yang saat ini tengah heboh.

“Pada saat itu tidak ada sengketa, tidak ada ribut-ribut. Ribut-ributnya kan baru-baru ini. Pada saat kita melakukan proses tidak ada. Dan tidak ada hasil keputusan pengadilan yang harus membatalkan atau tidak mengeluarkan IMB, tidak ada,” ungkapnya.

Dirinya merasa pemberitaan yang beredar tersebut membuat pihaknya dirugikan karena dapat menimbulkan perspektif buruk bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini pelayanan publik. Untuk itu, Maria meminta agar yang merilis berita agar dapat melakukan klarifikasi.

“Saya meminta kepada wartawan sama medianya untuk bisa mengklarifikasi ini kembali bahwa judul daripada IMB Mega Lavender cacat hukum untuk bisa diperbaiki. Artinya, mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan by aplikasi ini sudah mengikuti mekanisme dan prosedur-prosedurnya,” tegasnya.

Tak habis di situ, kecerobohan lainnya dari pemberitaan dari salah satu media online itu kata Maria, adalah salah mengutip aturan. Menurutnya media tersebut mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2020 yang ditulis sebagai Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Namun ternyata, setelah ditelusuri, Permendagri yang disebut itu adalah aturan tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

“Coba lihat sendiri, ini kan salah ngutip, aturannya salah, kan ini opini yang menyesatkan. Lagipula kami tidak lagi menggunakan Permendagri (yang benar Permendagri Nomor 32 Tahun 2010) sebagai landasan penerbitan IMB. Kami gunakan aturan Menteri PUPR, Perda KKR, dan Perbup,” ujarnya.

Baca Juga: IMB Mega Lavender Kubu Raya Tidak Cacat Prosedur, Maria: Saya Tak Pernah Sebut Kecolongan

Menurut Maria Agustina, aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan – IMB di Kabupaten Kubu Raya menggunakan setidaknya 5 aturan yakni :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2017 tentang perubahan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
  5. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 314/DPMPTSP/2019 tentang SOP Perizinan dan Non-Perizinan.

Selain aturan-aturan itu, pola perizinan khususnya IMB di Kubu Raya juga sudah melalui sistem online.

“Jadi kami mengacu pada PP No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, selain itu ada Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pula. Nah kalo dibilang cacat prosedur, kecolongan, kan ndak masuk akal, ini sistemnya online, kalo dipalsukan, atau kecolongan, ya sistem menolak,” kata Maria Agustina.

Baca Juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Pontianak Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Purnama Agung V

Lagi-lagi, Maria meminta dengan tegas, media yang memberitakan informasi dengan mencampurkan opini dan fakta bahkan salah mengutip aturan tersebut harus melakukan klarifikasi.

“Kami sedang membangun kepercayaan publik, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo terkait kemudahan berinvestasi. Ini juga jadi atensi serius dari Pak Bupati (Muda Mahendrawan) untuk membangun Kubu Raya. Kalau kami salah silakan dikritik, namun sesuai faktalah, jangan bikin opini atau mencampur fakta dan opini. Marilah media juga sama-sama membangun daerah, kan Media juga punya peran besar sebagai pilar ke-4 Demokrasi,” bebernya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler