Pedagang Minol Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum: Penjual Sudah Kantongi Izin

21 Mei 2021, 19:20 WIB
Kuasa Hukum ST, Muhammad Merza Berliandy saat menunjukan berkas pemeriksaan ST oleh Polisi /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Salah seorang pedagang minumam beralkohol (minol) berinsial ST, warga Gang Gajah Mada 26, Kecamatan Pontianak Selatan ditangkap polisi usai hendak mengantarkan minol kepada seorang calon pembelinya di salah satu rumah makan di Pontianak Selatan.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, ST kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tuduhan menjual minol ilegal.

Karena merasa usaha yang dijalaninya legal dengan izin perseorangan telah dikantongi. ST, melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan untuk mecari keadilan atas tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Dari persangkaan pasal yang dikenakan oleh kliennya ini, kuasa hukum ST berpendapat jika pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 204 KUHP yang seyogyanya diperuntukkan bagi pedagang berskala besar seperti distibutor atau agen bukan usaha mikro.

“Pasal yang disangkakan ini seyogyanya diperuntukkan untuk perdagangan skala besar, seperti distributor atau agen bukan usaha mikro,” ujar Kuasa Hukum ST, Muhammad Merza Berliandy dalam konferensi pressnya kepad wartawan pada Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Dari Tuak hingga Wiski, Ini Daftar Minuman Keras Terlarang dalam RUU Minol

Menurut Merza, penyidik sepertinya lupa melihat atau tidak melihat secara utuh pasal  24. Bahwa pasal tersebut tidak hanya memiliki satu ayat pada ayat satu. Tetapi terdapat ayat lain yakni  ayat 3.

Dimana jelas diterangkan bahwa menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan dibidang perdagangan, sebagaimana dimaksud ayat 1. Penjelasan dalam pasal 24 ayat 3 adalah pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan dibidang perdagangan diberikan kepada usaha mikro.

“Ini jelas undang undangnya. Artinya dengan izin usaha mikro yang dikantongi klien saya, maka pasal yang disangkakan penyidik kepadanya gugur,” tambahnya.

Baca Juga: Panglima Santri Gembira Pemerintah Susun RUU Minol

Merza mengungkapkan, kliennya memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol. Mulai dari izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan walikota Pontianak melalui OSS, NIB, Surat pernyataan kesanggupan pengolaan dan pemantauan lingkungan, izin lingkungan, dan izin lokasi.

“Semua izin untuk perusahaan perseorangan sudah dimiliki berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 77 tahun 2018,” tuturnya.

Karena seluruh izin telah dikantongi, maka artinya usaha yang dijalankan kliennya adalah legal. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menangkap, menahan apalagi menetapkan ST sebagai tersangka. Maka sudah seharusnya kepolisian segera membebaskan tersangka dan mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

Baca Juga: Usulan RUU Minol, Hotman Paris Ajak Masyarakat Bali Bersuara

Sementara itu, menanggapi adanya protes yang dilayangkan kuasa hukum ST terhadap penangkapan dan penetapan tersangka, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, mengatakan, penangkapan yang dilakukan penyidik tentu tidak serta merta karena pastinya sudah melalui prosedural.

"Kami sudah sangat sesuai dalam menerapkan pasal kepada tersangka tentunya dalam penerapan pasal kita sudah melalui prosedur yang jelas," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler