BBTNBKDS Kapuas Hulu adalah Penyelenggara Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Taman Nasional

25 Mei 2021, 15:03 WIB
Kebersamaan antara awak media dengan jajaran BBTNBKDS Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK- Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar coffee morning bersama awak media di aula kantor BBTNBKDS, Kapuas Hulu, Selasa 25 Mei 2021.

Kepala BBTNBKDS Arief Mahmud menyebutkan, tugas dan fungsi BBTNBKDS adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE, KLHK) yang mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

"Jadi tugasnya inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati, pengendalian kebakaran hutan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial," katanya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kembali Perpanjang Syarat Masuk ke Kalbar Gunakan Swab PCR

Selain itu juga, tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya seperti, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

"Kemudian adalah pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Landak Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Menurut data BBTNBKDS luas kawasaan yang dikelola untuk Taman Nasional seperti Danau Sentarum seluas 127.393.4 Ha, sesuai dengan Surat Keputusan Menhut No. 4815/Menhut-VII/KUH/ 2014, tanggal 30 Juni 2014. 

Sedangkan Taman Nasional Betung Kerihun luas 816.693.40 Ha, berdasarkan SK Menhut No. 3075/Menhut-VII/KUH/ 2014 tahun 2014. Jadi total keseluruhan luas Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu dengan luasan keseluruhan adalah 944.086,8 ha.

"Di dalam pengelolaannya, Taman Nasional dikelola dengan sistem zonasi seperti Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, Zona Tradisional, Zona Khusus dan Zona Religi Budaya dan Sejarah, yang dimanfaatkan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan kehidupan masyarakat, pariwisata, dan rekreasi, adapun penetapan zona dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Tak Bisa Berenang, Balita di Kapuas Hulu Ditemukan Meninggal

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan tugas pokok mengelola Kawasan Taman Nasional, pihak Balai Besar TNBKDS selalu bekerja bersama masyarakat setempat, misalnya dalam kegiatan patroli, pemulihan ekosistem dan kegiatan rutin lainnya.

"Kegiatan lain yang menunjang dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di Kapuas Hulu, berupa Kerjasama Bupati Kapuas Hulu dengan Kepala BP2SDM KLHK dalam memprioritaskan siswa dari Kapuas Hulu terkait seleksi masuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK Kehutanan) di Samarinda dan kerjasama tersebut diperpanjang hingga tahun 2021, saat ini total siswa yang sudah diterima sejak tahun 2016 adalah 79 orang siswa atau siswi," ucapnya.

Baca Juga: Bupati dan Anggota DPRD Kapuas Hulu Serap Keluhan Masyarakat

Selain itu pemberian beasiswa dari Yayasan Pelestarian Orangutan Sintang sebanyak 30 orang setiap tahunnya. Terdiri dari jenjang SD, SMP dan SMA dengan dilengkapi perpustakaan umum di Dusun Nanga Hovat, Desa Datah Dian dan Mataso serta Desa Manua Sadap. 

Capaian kegiatan Balai Besar TNBKDS di masyarakat ini telah mendapatkan perhatian dari Menteri LHK berupa diterimanya pengharagaan Proklim Utama 2020 kepada Desa Mensiau, Desa Sadap, Desa Pulau Majang, Penghargaan Desa Binaan Konservasi bagi Desa Vega tahun 2018 dan Desa Mensiau tahun 2020, Penghargaan Kehati Award 2020 kategori Tunas Kehati untuk Desa Manua Sadap sebagai Pelestari Budaya Tenun tahun 2020. *** 

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler