Bupati Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 2 Desa

- 24 Mei 2021, 13:08 WIB
Penyerahan prasasti Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho.
Penyerahan prasasti Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho. /Humas Pemkab Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho.

Baca Juga: Seorang Warga Binaan asal Pontianak di Rutan Putussibau Meninggal

Penyerahan Keputusan pertama pada tanggal 19 Mei 2021 di Desa Tanjung Lokang Kecamatan Putussibau Selatan selanjutnya penyerahan kedua dilaksanakan di Desa Cempaka Putih Kecamatan Putussibau Selatan yang berlangsung tanggal 21 Mei 2021.

Bupati menyampaikan akses transportasi dua desa tersebut cukup jauh dan sangat banyak memakan waktu serta biaya yang besar.

"Kegiatan ini hanya satu saja yaitu penyerahan SK Bupati sehubungan dengan akses transportasi hanya melalui jalur sungai dan biaya yang sangat besar jadi kami putuskan kegiatan diadakan di dua 2 Desa agar tidak membebani masyarakat" kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Senin 25 Mei 2021.

Bupati menyampaikan, bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini adalah bentuk nyata mewujudkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang  pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan juga Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan  masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Wabub Kapuas Hulu Pakai Selendang Palestina saat Tutup Turnamen Kades Cup di Nanga Suruk

"Atas dasar aturan tersebutlah kita bisa mengeluarkan Keputusan Masyarakat Hukum Adat. Melalui keputusan itu juga menjadi dasar bagi panitia dalam menerima dan memproses permohonan dari masyarakat yang mengajukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.

Bupati yang kerap disapa Sis juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat hukum adat Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang, Suku Punan Uheng Kereho dan para pihak yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan mayarakat hukum adat Kabupaten Kapuas Hulu dan para pemerhati lingkungan hidup atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya melestarikan lingkungan.

Baca Juga: Masuk Kawasan Taman Nasional, Masyarakat di Danau Sentarum Kurang Diperhatikan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x