Motif Pembunuhan di Sambas, Pelaku Sakit Hati karena Kekasihnya Mengaku Janda Ternyata Istri Orang

28 Mei 2021, 23:17 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap kekasih gelapnya di sambas /Indra Nova/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku berinisal AM terhadap Wanita Idaman Lain (WIL) M di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tebas diakui pelaku karena sakit Hati.

Baca Juga: Usai Berhubungan Intim, Pria Beristri di Sambas Ini Bunuh Kekasih Gelapnya dengan Cuka Getah

"Saya merasa sakit hati karena dia (korban) telah membohongi saya karena ternyata dia masih memiliki suami," ujar pelaku saat ditemui usai Rekonstruksi di Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021.

Pelaku mengatakan, sejak pulang bekerja di tambang emas di Kabupaten Ketapang, dia masih berhubungan secara sembunyi-sembunyi dengan pelaku.

Namun, hubungan terlarang tersebut akhirnya diketahui istri sah pelaku dan membuat mereka sering bertengkar. Namun tiga minggu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dan korban jarang bertemu dan saat diajak ketemu oleh pelaku, korban menolak dengan alasan masih bertatus istri orang.

Baca Juga: Cekcok dengan Pacar, Mahasiswa asal Sanggau Bunuh Diri di Ketapang

"Itulah yang membuat saya sakit hati, karena hubungan kami rumah tangga saya jadi berantakan," ungkapnya.

Sejak itulah, pelaku memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa korban, dan akhirnya terlintas di benaknya untuk membunuh korban dengan cara menggunakan cairan kimia cuka getah.

Setelah niat membunuh korban berhasil, pelaku juga mencoba melakukan bunuh diri dengan cara minum racun sisa saat membunuh korban, namun akhirnya tidak berhasil dan pelaku dapat diselamatkan.

"Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan," akunya.

Baca Juga: Satgas Manago Raya Buru Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora yang Bunuh 4 Warga di Poso

Sebelumnya pelaku ditangkap aparat Polres Sambas sehari setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial M di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tebas, Sabtu 15 Mei 2020. Akibat perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler