Pemkab Kapuas Hulu Permudah Perizinanan UMKM

17 Juni 2021, 12:55 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu saat memberikan cenderamata kepada Wakil Bupati Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang diadakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu di hall room hotel Banana Putussibau, Kamis 17 Juni 2021.  Salah satu penekanan pada sosialisasi tersebut tertuju pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: PDAM Kapuas Hulu Catat 1100 Pelanggan Air Bersih di Perbatasan Indonesia-Malaysia 

Didik Widiyanto Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, beberapa waktu lalu telah disahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja oleh Pemerintah Pusat. Aturan terbaru ini untuk meningkatkan iklim investasi, termasuk UMKM.

"Ada perubahan yang sangat signifikan terkait izin usaha yang diterbitkan Pemda. Jadi sederhana dan mudah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis resiko," katanya.

Didik menjelaskan, bahwa usaha mikro dan kecil dapat langsung jalani usahanya dengan pendaftaran saja. Jadi ada kebijakan terkait UMKM yang akan pihaknya sosialisasikan dalam kegiatan tersebut.

"OSS berbasis resiko ini berbeda dari OSS yang sebelumnya. OSS berbasis resiko ada indikatornya. Ini yang akan kami sampaikan pada 72 orang pengusaha UMKM yang diundang dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Siap Tindak Tegas, Polres Kapuas Hulu Lakukan Penyelidikan Terhadap Premanisme

Sementara itu Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan, dirinya dan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan sangat mendukung peningkatan investasi daerah untuk mendukung visi misi pihaknya mewujudkan Kapuas Hulu HEBAT.

"UMKM dapat jadi salah satu yang menopang ekonomi daerah. Minat investor besar di Kapuas Hulu meski pandemi Covid-19," ujarnya.

Wakil Bupati menegaskan kepada pelaku UMKM bahwa Pemda Kapuas Hulu harapkan adanya komunikasi yang baik. Utamanya terkait legalitas perizinan.

Wakil Bupati mengatakan, ada pengawasan terhadap OSS berbasis resiko yang harus dipenuhi UMKM.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu akan Seleksi Pimpinan Baznas

"Ini fokus Pemda untuk pengawasan dan pembinaan, sesuai kewenangan daerah. Laporan Kegiatan Penanaman Modal wajib dilakukan UMKM, ini dilakukan setelah ada NIP dari OSS berbasis resiko," ujarnya.

Sambung Wakil Bupati, Pemda Kapuas Hulu mengapresiasi seluruh UMKM di Bumi Uncak Kapuas. Ia berharap UMKM terus aktif bergerak memajukan ekonomi masyarakat.

"Terimakasih bagi pelaku UMKM yang tertib administrasi perizinan. UMKM berperan dalam kebangkitan ekonomi secara umum, Kita harus kreatif dan inovatif dalam berusaha," tuturnya.

Wakil Bupati menegaskan UMKM berperan sebagai pemerataan ekonomi rakyat kecil dan menjangkau daerah pelosok. UMKM juga adalah sarana menuntaskan kemiskinan dengan serapan tenaga kerjanya yang terhitung tinggi.

"Saya dan Bupati fokus tentang penuntasan kemiskinan, ini akan kita dukung upaya yang meningkatkan geliat UMKM di Kapuas Hulu," ujarnya.

Tak kalah penting, lanjut Wakil Bupati, UMKM menyumbang devisa negara, karena ada pelaku usaha yang produknya mencapai pasar luar negeri.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Gelar Vaksinasi Massal

"Semoga investor dan UMKM dapat menambah wawasan setelah ikut sosialisasi ini," tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler