Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar Ggelar Diseminasi Layanan Partai Politik

10 Mei 2022, 18:12 WIB
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar, menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik /Yankum/

WARTA PONTIANAK – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar, menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik yang dilaksanakan di Hotel  Nevada Ketapang, Selasa 10 Mei 2022.

Ketua Panitia, Krisman Samosir mengatakan, tujuan dilaksanakannya diseminasi ini untuk memperluas pemahaman dan penghayatan, serta wawasan terhadap masalah politik yang berkembang,, dan juga untuk meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.

Serta diperoleh pemahaman yang menyeluruh, tentang keadministrasian pengelolaan keuangan partai dan pertanggungjawabannya, serta untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, aparatur negara dan Notaris mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang.

Dengan mengusung tema “Layanan Partai Politik yang Pasti-Nyata Guna Tertib Pengadministrasian Berbadan Hukum Dalam Rangka Mendukung Prisnsip Dasar Demokrasi di Kabupaten Ketapang”, sasaran yang dituju pada diseminasi adalah sebagai sarana kerjasama antara pemerintah dengan partai politik dalam rangka memperkuat kelembagaan partai politik untuk mendukung akselerasi pembangunan daerah.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan mengatakan, jika melihat realita kehidupan politik dewasa ini, pengembangan politik nasional memerlukan kebijakan yang bermuara kepada pembinaan dan pengembangan budaya politik, yang mampu membentuk sikap, etika, dan perilaku yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Akibat Korupsi, Kepercayaan Publik Terhadap Partai Politik Ini Turun

Farhan juga mengatakan, diseminasi merupakan kegiatan yang ditujukan kepada kelompok atau individu agar memperoleh informasi dan memanfaatkan informasi untuk dapat disampaikan kepada pihak lain.

Diseminasi layanan partai politik yang dilaksanakan kali ini merupakan sarana guna tertib pengadministrasian berbadan hukum dalam rangka mendukung prinsip dasar demokrasi di Kabupaten Ketapang.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, mewakili Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat, mengatakan, partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.

Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada 2 (dua) hal utama yaitu membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistematik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.

Baca Juga: Sempat Tantang Duel Hingga Prihatin Penganiayaan, Ketua DPD Parpol Ini Soroti Status Ade Armando di Medsos

Muhayan berharap agar partai politik dapat mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang baik dan terukur.

Sebab Partai Politik berfungsi memaksimalkan keberadaannya untuk negara, masyarakat dan anggota, demi tercapai persatuan dan kesatuan bangsa maupun untuk kesejahteraan rakyat.

Artinya Pengkaderan dan rekrutmen masyarakat untuk jadi anggota parpol harus benar-benar mumpuni,  karena partai politik itu tempat atau wadah sarana komunikasi politik dalam menjalankan tugasnya yakni menyalurkan segala pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

Menjelang pemilu kemungkinan adanya  duplikasi keanggotaan partai politik. Artinya bisa saja satu orang yang sama, bisa terdaftar di sejumlah partai politik yang berbeda.

Apalagi saat ini mungkin yang harus menjadi perhatian karena integrasi juga belum berjalan dengan baik, kami sangat hati-hati sekali dengan duplikasi keanggotaan

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Anggarkan Bantuan Parpol Rp1,07 miliar

Muhayan berharap dengan kerjasama yang baik, akan menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. Sehingga dengan begitu KPU dan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran partai politik dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, sehingga partai politik mempunyai kemampuan untuk menggunakan dan mengaministrasikan bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler