Aneh! Parpol Lain Ikut Campur Urusan Internal Partai Golkar Kubu Raya

- 6 Juli 2021, 16:51 WIB
Akademisi dari IKIP PRGI Pontianak Muhammad Anwar Rubei, M.Pd
Akademisi dari IKIP PRGI Pontianak Muhammad Anwar Rubei, M.Pd /Istimewa/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Proses pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Waket DPRD) Kabupaten Kubu Raya tuai polemik.

Seorang akademisi dari IKIP PRGI Pontianak Muhammad Anwar Rubei, M.Pd ikut angkat bicara atas kasus ini. Menurut dia, pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota bahkan pada pimpinan DPRD merupakan hal lazim atau hal yang biasa terjadi dalam negara demokrasi.

"Seorang anggota dewan bisa diganti dengan berbagai alasan di tengah masa jabatannya," kata Anwar menanggapi polemik pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Selasa 6 Juli 2021.

Hal itu sudah sangat jelas dan gamblang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Baca Juga: Tangkis Tudingan Masyarakat Sungai Enau, PT BPK: HGU Kami Sampai 2026

Tanggapan akademis ini dilontarkannya karena mengikuti perkembangan polemik pergantian kepemimpinan DPRD Kubu Raya.

Menurutnya,  proses pergantian Suharso sebagai Waket DPRD Kubu Raya oleh anggota DPRD Kubu Raya Abdullah, diduga ada ketidakberesan. Padahal, keduanya sama berasal dari fraksi Partai Golkar.

"Pimpinan DPRD dapat diganti sebelum masa jabatan berakhir merupakan hak dan kewenangan parpol yang mencalonkannya. Kan sangat lucu ketika kita minta masukan ke tetangga (Parpol lain) atau ada tetangga yang mengatur isi dalam rumah kita. Analoginya seperti itu," kata Anwar.

Menurut dia, bila seorang anggota parlemen dikonstruksikan sebagai wakil rakyat, maka demi akuntabilitas terhadap yang diwakili, mekanisme pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir atau yang dikenal dengan hak recall sangatlah relevan.

Dalam sistem pemilihan dengan memilih partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dalam hal pemilihan anggota DPRD, maka logis pula apabila recall dilakukan oleh partai yang mencalonkannya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x