Wakil Ketua Parpol Ditangkap KPK Malaysia, Uang 1,2 Juta Ringgit Malaysia Ikut Disita

- 18 Februari 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pixabay/sajinka2 /

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) menahan seorang wakil ketua sebuah partai politik karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan yang memperoleh suap di sebuah kementrian pada 2019.

SPRM mengatakan wakil ketua parpol itu turut ditahan dalam operasi yang dijalankan di sekitar Ipoh, ibukota Negara Bagian Perak.

Pada kesempatan tersebut SPRM telah merampas sejumlah uang tunai berjumlah RM1,2 juta atau Rp5,2 miliar yang dipercayai uang suap yang disimpan di rumah dan kantor bekas menteri dan wakil ketua partai tersebut.

Baca Juga: Kembali, 160 PMI Dideportasi Kerajaan Malaysia Melalu PLBN Entikong

Dilansir dari Antara, Kamis 18 Februari 2021, yang turut disita ialah sebuah mobil mewah yang digunakan oleh bekas menteri tersebut sebagai kendaraan resmi yang dipercayai milik seorang pengusaha perusahaan yang proyeknya diloloskan.

Sejauh ini beberapa rekening perusahaan dan individu terkait berjumlah RM77 juta telah dibekukan untuk tujuan penyelidikan.

Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dan SPRM berharap semua pihak tidak membuat spekulasi terkait penyelidikan ini.

Baca Juga: Tenun Sidan Kapuas Hulu Diklaim Malaysia, Kadisnakertranis: Banyak Hasil Karya Tak Terdaftar di HKI

Sementara itu PKR Perak berharap penyelidikan terbuka tanpa sebarang campur tangan atas Wakil Ketua, M. A. Tinagaran yang dikatakan dipanggil SPRM.

Ketua PKR Perak, Farhash Wafa Salvador Rizal Mubarak mengatakan semua pihak juga diharapkan tenang dan tidak membuat apapun pengandaian terkait perkara tersebut.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x