Sempat Kejar-kejaran dengan Motor, Pelaku Jambret Akhirnya Dibekuk Polisi

24 Mei 2022, 04:02 WIB
Pelaku jambret yang dibekuk Unit Jatanras Polres Mempawah /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap aksi kejahatan jambret pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Aksi penangkapan terhadap terduga pelaku jambret dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Jatanras Polres Mempawah.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistio menceritakan penangkapan terhadap terduga pelaku jambret, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban jambret pada Selasa 3 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB malam di depan kantor BPKAD Kabupaten Mempawah.

Baca Juga: Dukung Larangan Ekspor CPO Dicabut, Kader Gerindra Kalbar : Awasi Perusahaan yang Memainkan DMO

"Saat itu pelapor sedang berhenti di tepi jalan raya, tepatnya di depan pagar Kantor BPKAD Kabupaten Mempawah, dan anak dari pelapor yang berboncengan bersama pelapor sedang chat dengan sepupunya," ujarnya.

Tak lama, pelaku jambret berhenti di sebelah anak pelapor dan langsung merampas HP dari tangan anak pelapor.

"Pelaku jambret tersebut langsung lari menggunakan kendaraan sepeda motornya usai merampas HP," jelas Wendi Sulistio.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Mempawah. Menurutnya, korban mengalami kerugian berupa satu buah HP merk Oppo A1K.

Baca Juga: Dua Warga Mukok Dibekuk Polisi, Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

"Berbekal informasi dan serangkaian penyelidikan telah kami temukan, ciri-ciri pelaku akhirnya dapat kami kantongi, dan akhirnya pelaku jambret yang dikenal berani dan nekat berhasil kami tangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Pelaku yang sudah berhasil ditangkap masih sempat berupaya akan melarikan diri, namun kecekatan dan kesigapan dari anggota Sat Reskrim Polres Mempawah, pelaku akhirnya tak berkutik dan berhasil dibekuk.

Diketahui, pelaku jambret berinisial LGR ini merupakan warga Dusun Titi Dahan, RT 006, RW 002, Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Baca Juga: Anak Ketua Komisi II DPRD Dianiaya Mantan Pacar Temannya karena Cemburu, Pelaku Sudah Dipolisikan

Dari tangan pelaku, tambah dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A1K. Satu unit sepeda motor beat dan satu kunci kontak.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatan aksi nekat yang dia lakukan," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler