Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polres Bengkayang, Waspada Begini Modusnya

14 Juni 2022, 16:29 WIB
Polres Bengkayang ungkap 5 kasus pencurian sepeda motor /Humas Polres/

WARTA PONTIANAK –  Polres Bengkayang mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.

Dari lima laporan polisi ini, Polres Bengkayang dan jajaran mengamankan tiga orang pelaku yakni, DN, FFA dan ADH.

Para pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi perumahan warga diantaranya, sebuah gudang samping rumah di Jalan Sumondo, Dusun Sanggau Kota, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, pada 7 Desember 2021 lalu,

Di teras rumah seorang warga di Dusun Ledo, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, pada 20 Mei 2022.

Di rumah seorang warga di Dusun Sentagi Dalam, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, pada 10 Mei 2022, dan rumah kost di Jalan Swadaya, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, pada 30 Januari 2022 serta di teras rumah seorang warga di Dusun Bengasi, Desa Puteng, Kecamatan Teriak pada 17 April 2022.

Menurut Waka Polres Bengkayang, Kompol Michael Terry Hendrata, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi, modus yang dilakukan para pelaku yakni masuk ke dalam rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya, atau rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga: Polres Mempawah Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Showroom Yamaha Sungai Pinyuh, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

“Para pelaku mencari sasaran sambil mengawasi kelengahan korban,” kata Kompol Michael Terry Hendrata, Selasa 14 Juni 2022.

Dari tangan tiga pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor handphone yang merupakan hasil curian para pelaku.

Untuk itu, Polres Bengkayang akan mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, guna mencari tahu apakah ada TKP ataupun korban lainnya, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang sudah diamankan.

“Kami juga mengimbau kepada warga untuk menghindari kejadian serupa, agar masyarakat itu sendiri juga dapat meningkatkan kewaspadaan, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana,” katanya.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Untuk para pengendara kendaraan bermotor agar selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan, untuk mengamankan kendaraannya, serta terus menggiatkan kembali kegiatan Siskamling atau ronda malam, karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama.

Sementara ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. ***

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler