Polres Mempawah Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi

30 Juli 2022, 17:22 WIB
Barang bukti BBM jenis solar yang diamankan polisi /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Satreskrim Polres Mempawah, mengamankan seorang pelaku berinisial PYB yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Bakau Besar, Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Jumat 29 Juli 2022) sekitar pukul 18.50 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat, terkait maraknya aksi antrian truk di SPBU, yang menampung minyak bersubsidi.

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian unit Reskrim Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Benar, pada Jumat, 29 Juli 2022 Sekitar pukul 18.50 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Mempawah telah mengamankan pria berinisial PYB, terduga pelaku Tindak Pidana melakukan niaga dan penimbunan BBM tanpa izin yang sah disubsidi pemerintah," ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah, Wendy Sulistiono kepada wartawan, Sabtu 30 Juli 2022.

Menurut Kasat Reskrim Wendy Sulistiono, sistem kerja pelaku PYB yaitu melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBU Sungai Bakau Besar, dengan cara mengantri menggunakan mobil truk, dan melakukan pembelian sebanyak 75 liter solar dan 10 liter dexlite dan dicampur.

Baca Juga: Biaya yang Dikeluarkan Raisa untuk Sekali Isi BBM Viral di Medsos, Netizen: Bisa Bikin Cicilan Rumah

“BBM yang sudah dibeli tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku dan dikeluarkan dari tangki mobil, kemudian di pindahkan ke jerigen ukuran 35 liter. Jerigen berisi solar ini langsung disimpan dan ditimbun sementara,” tutur Kasat Reskrim.

Sementara solar yang sudah ditimbun langsung dijual  kepada pembeli. Tak hanya itu, pelaku juga ada menerima titipan beberapa jerigen BBM jenis solar dari saudara berinisial Am.

PYB sendiri membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp9.000 per liter.

Dari hasil perbuatan melanggar hukum, Kasat Reskrim menegaskan bahwa PYB dan beserta barang bukti BBM jenis solar sebanyak 17 ken berisi 35 liter total sekitar 600 liter langsung diamankan ke Polres Mempawah untuk dilakukan  proses lebih lanjut.

Baca Juga: Truk BBM Pertamina Tabrak Rumah Makan di Cianjur

"Pelaku PYB dan barang bukti sudah kita amankan di Polres," tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskim menegaskan, pelaku PYB dikenakan pasal 55 Subsider 53 Undang-Undang No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Pasal yang kita sanggahkan untuk PYB adalah pasal 55 subsider 53 Nomor 2 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi," tutup Kasat Reskrim Wendy. ***

 

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler