Pendaftaran KI di Kalbar Masih Rendah, DJKI Sasar Percepatan Layanan di Singkawang

31 Agustus 2022, 11:00 WIB
Iwan Kurniawan bersamapejabat Kemenkum dan HAM Kalbar /Zulzi/

WARTA PONTIANAK – Saat ini, tingkat pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) personal maupun komunal di Kalimantan Barat masih terbilang rendah.

“Makanya, kami hadir dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami datangkan narasumber dan para ahli untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai pelayanan pendaftaran KI,” ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Kemenkumham RI, Iwan Kurniawan saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah ke-27 pelaksanaan MIC yang diselenggarakan atas inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2022.

Sebagai provinsi terluas keempat di Indonesia dan memiliki sumber daya alam dan budaya yang sangat besar, membuat Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kota Singkawang kaya akan potensi KI.

Iwan optimis dengan dimulainya peningkatan pelayanan melalui MIC ini, dapat menggairahkan pendaftaran KI yang ada di Kalimantan Barat, khususnya di Singkawang.

Total penduduk Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 5,48 juta jiwa dan 69,6 persen di antaranya merupakan kelompok usia produktif.

Baca Juga: Usulkan Lahan Konsesi yang Tidak Ditanam Izinnya Dicabut, Sutarmidji : Pengusaha Sawit Hanya Cari Kekayaan

Ditambah Kalimantan Barat juga memiliki banyak industri baik kecil, menengah maupun besar yang tercatat hingga Juli 2022 sebanyak 145.397 UMKM.

Angka tersebut mengindikasi kemungkinan percepatan pembangunan Kalimantan Barat bila setiap potensi sumber daya manusia, alam, dan ekonomi kreatifnya dikelola dan dilindungi dengan optimal.

Namun Iwan menyayangkan, saat ini masyarakat masih belum memahami arti penting perlindungan kekayaan intelektual.

“Padahal perlindungan KI itu adalah langkah preventif, supaya budaya kita tidak dicuri negara lain. Terlebih nilai ekonomi yang dihasilkan dari pendaftaran KI bisa sangat tinggi dan bermanfaat baik untuk pemilik haknya maupun pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Ia berharap dengan dukungan dan kolaborasi Kemenkumham, pemerintah daerah, penggiat KI, perguruan tinggi dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini, percepatan peningkatan pelayanan KI kepada masyarakat dapat terlaksana.

Baca Juga: Ramalan Shio Monyet Sabtu 10 Juli: Jangan Mengejar Kekayaan, Kekuasaan atau Kehormatan

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa mengatakan kegiatan ini akan menjadi ajang berkelanjutan untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai KI serta memotivasi masyarakat di Kota Singkawang yang memiliki kreativitas di bidang KI.

“Dengan demikian masyarakat bisa secara mandiri mendaftarkan KI-nya ke DJKI, melalui Kanwil Kemenkumham Kalbar dan jumlah pendaftaran KI Kalimantan Barat meningkat,” ujar Pria.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dipilihnya Kota Singkawang sebagai tempat pelaksanaan salah satu program unggulan DJKI ini. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler