Polres Singkawang Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Diantaranya Merupakan IRT

28 November 2022, 16:30 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan dua orang diduga merupakan bandar Sabu.

Dua orang pelaku yang diamankan itu masing masing berinisial RS dan VS, dimana satu orang diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VS.

Dua orang bandar sabu ini diduga kerap mengedarkan barang haram di lingkungan mereka di Jalan Raya Kaliasin, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dan Kecamatan Singkawang Tengah.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin 28 November 2022, Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka lantaran diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan nya.

"Berdasarkan laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Singkawang kemudian melakukan penangkapan tersangka yang sedang berada di rumahnya," ungkap Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra.

Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, lanjut Waka Polres Singkawang, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 50 paket plastik klip yang diduga sabu seberat 8,41 gram.

"Tidak hanya itu, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti satu buah HP dan uang tunai sebanyak Rp550.000 diduga hasil penjualan narkoba, Serta barang bukti lainya," tutur Waka Polres Singkawang.

Baca Juga: Polisi Amankan Bandar Sabu Dengan Sasaran Penjualan Kepada Nelayan

Menurut pengakuan tersangka VO lanjut Kompol Raden Real Mahendra, barang haram tersebut didapat dari seseorang tak dikenal dengan cara melempar melalui belakang rumahnya.

"Kemudian barang haram itu diambil pelaku untuk di jual kepada orang lain," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sat Resnarkoba Polres Singkawang kembali mengamankan seorang pria berinisial RS yang merupakan warga Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka RS, anggota menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,61 gram.

Baca Juga: Sempat Kelabui Petugas, Bandar Narkotika di Singkawang Diringkus Polisi 

"Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah," ungkapnya.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut, menurut Waka Polres Singkawang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Untuk mendapatkan barang haram tersebut, RS harus membelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak,” jelasnya.

Adapun pasal dan hukuman yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat dua tentang narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tembak Mati Bandar Sabu 4 Kilogram di Pamulang, Polisi : Pelaku Melawan Ketika Diringkus

"Kepada masyarakat Singkawang, jika memang memiliki informasi sekecil apapun mengenai aktivitas narkoba, segera laporkan baik melalui Bhabinkamtibmas maupun kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti," pesannya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler