Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

- 6 Juli 2021, 23:31 WIB
Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Dua bandar narkoba ditangkap anggota dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara  di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 28 Juli 2021 pekan lalu.

Kedua bandar yang masing-masing berinisial BA dan SR diringkus dengan barang bukti total 52,9 kilogram ganja.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pasca polisi melakukan segelintir proses penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Pesan Ganja Melalui Situs megamarijuanastore.com, Anji Bayar Rp5 Juta

Adapun tersangka BA dan SR diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," terang Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 6 Juli 2021.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol. Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," ungkap Guruh.

Baca Juga: Pakai Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," lanjut Kapolres.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x