Polisi Amankan Bandar Sabu Dengan Sasaran Penjualan Kepada Nelayan

- 4 Juli 2022, 18:32 WIB
Waka Polres Sinbkawang menunjukan barang bukti
Waka Polres Sinbkawang menunjukan barang bukti /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AM, alias Anjang, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

"AM kita amankan di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Minggu 26 Juni 2022, sekitar pukul 17.40 WIB," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, dalam keterangan pers kepada wartawan Senin 4 Juli 2022.

Kompol Raden Mahendra mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tersangka melakukan pembelian narkoba jenis sabu di Kota Pontianak.

"Begitu sampai di Kota Singkawang, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 73,2 gram," ujar Kompol Raden Mahendra.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Singkawang, dengan sasaran akan dijual kepada nelayan yang ada di Kota Singkawang.

Baca Juga: Komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Berantas Peredaran Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Hanya saja, tersangka sempat melarikan diri dan berhasil diamankan tepatnya di rawa belakang rumah.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x