Polres Singkawang Ungkap Sindikat TPPO

23 Januari 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi : Polres Singkawang amankan dua orang pelaku TPPO /MasterTux/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Satreskrim Polres Singkawang mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial HB dan DW, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Kasus dugaan TPPO ini berhasil kita ungkap pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, kepada wartawan, Senin 23 Januari 2023.

Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil SUV Merk Daihatsu Terios warna merah marun dengan Nopol KB 1393 XX, 10 buah buku paspor baru, dua buah buku Pos Lintas Batas (PLB) warna merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran/invoice, 10 lembar surat pernyataan kerjasama dan satu unit Handphone.

Dia menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari anggota Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan di berangkatkan untuk bekerja ke Negara Malaysia pada Rabu 18 Januari 2023.

"Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan menuju ke sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Meminimalisir Perdagangan Orang, Singkawang Gelar Rakor TPPO

Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, terpantau satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol KB 1393 XX keluar dari rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Singkawang mengikuti mobil tersebut.

"Setibanya di Jalan Wonosari dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa didapati adanya lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua orang yang diduga sebagai Agen TKI ilegal," ungkapnya.

Kemudian, anggota membawa para calon TKI tersebut kembali ke rumah penampungan yang mana di rumah tersebut didapati satu orang calon TKI dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dokumen serta paspor para calon TKI tersebut.

Baca Juga: Pasutri Penyekap ABG di Ciputat Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka TPPO

Selanjutnya para calon TKI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler