Pasutri Penyekap ABG di Ciputat Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka TPPO

- 1 Juni 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi penculikan
Ilustrasi penculikan /

WARTA PONTIANAK - Pasangan suami-istri, BS dan FM yang menyekap seorang remaja berusia 16 tahun di Ciputat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pasutri Penculik Bocah Keponakannya Sendiri di Surabaya Jadi Tersangka

"Mereka tersangka atas Pasal yang disangkakan TPPO dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan suara yang diterima, Selasa 1 Juni 2021.

Menurut Angga, pasutri tersebut diamankan tanpa perlawanan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus penyekapan tersebut.

"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), mereka kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan motif pasutri tersebut menyekap korban untuk dijadikan sebagai PSK dan dijual ke pria hidung belang.

Baca Juga: 279 Murid Perempuan Dibebaskan Oleh Penculik Kelompok Bersenjata di Nigeria

"Suaminya bagian nyari pembeli (pria hidung belang), nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman saat dikonfirmasi wartawan, Senin 31 Mei 2021.

Iman menjelaskan, korban disekap oleh kedua pelaku di sebuah rumah kos di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kasus penyekapan ini terungkap setelah korban mengirim pesan kepada keluarganya melalui handphone orang lain.

Selanjutnya, kata Iman, Ayah korban bersama kakak ipar korban kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Awalnya pasutri tersebut membantah telah menyekap korban.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x