PT Laman Mining Masih Lakukan Aktivitas Pertambangan Bauksit di Ketapang meski Izin Sudah Dicabut Tahun Lalu

18 April 2023, 17:21 WIB
Aktivitas pertambangan PT Laman Mining di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang /Raden Asmun/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - PT Laman Mining diduga masih melakukan aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Ketapang pada Selasa 18 April 2023. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut pada April 2022 silam.

Berdasarkan pantauan, aktivitas pertambangan bauksit tersebut dilakukan PT Laman Mining di wilayah penambangan di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Yani, seorang warga setempat mengatakan, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Laman Mining masih berlangsung hingga saat ini. Padahal, sepengetahuannya perusahaan tersebut sudah tidak memiliki izin lagi.

Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lancar, Basarnas Pontianak Siaga di Pelabuhan Penjajap Sambas

"Penambangannya masih berjalan di Jalan nasional Ketapang-Siduk dan Saya menduga perusahaan itu juga tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin)," ujarnya, Selasa 18 April 2023.

Menurutnya, padahal Andalalin itu penting karena menjamin keselamatan pengguna jalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 tahun 2015.

Selain itu, kata dia, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang diduga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Laman Mining.

"PT Laman Mining saat ini masih melakukan pengangkutan sisa bauksit melalui jalan Nasional. Kenapa dibiarkan? Seharusnya ada tindakan tegas," ujarnya.

Yani menambahkan, dalam melakukan aktivitas pertambangan PT Laman Mining bekerjasama dengan PT TST sebagai kontraktor yang mengangkut material bauksitnya, dan PT TST tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023

Dilanjutkannya, akibat adanya aktivitas pertambangan itu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Ketapang merasa dirugikan. Apalagi, dampak polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas penambangan.

"Dampak polusi debu diduga tidak mendapat rekom dari Lingkungan Hidup dengan jarak radius 200 meter. Meski msyarakat yang berada di kawasan tersebut telah mendapatkan kompensasi, namun tidak semuanya yang dapat karena hanya sekelompok orang. Diduga dana kompensasi itu berasal dari dana CSR," pungkasnya. 

Sementara itu, humas PT Laman Mining di Ketapang yang dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp hingga saat ini belum membalas pesan tersebut.***(Raden Asmun) 

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler