WNA Malaysia Dikabarkan Miliki KK dan Akta Kelahiran yang Dikeluarkan Dukcapil Kubu Raya

- 18 April 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi, WNA dari 10 negara paling banyak miliki KTP el
Ilustrasi, WNA dari 10 negara paling banyak miliki KTP el /Roslely

WARTA PONTIANAK - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dikabarkan memiliki nomor induk kependudukan dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya. 

Dua WNA tersebut diketahui masih dibawah umur yang merupakan anak dari pernikahan siri warga Kecamatan Siantan, Kota Pontianak, berinisial L dengan suaminya warga negara Malaysia, Tee Sween Lai.

Ketua RT001 RW016 Gang Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Hasan Basri, mengatakan, pada tahun 2021 suami dari L datang dari Malaysia ke Pontianak untuk menjemput istrinya.

Kemudian, lanjut Hasan Basri, warga negara Malaysia itu datang menemuinya, meminta agar dibuatkan kartu keluarga, dan akta kelahiran untuk anaknya.

"Tentu saja permintaan dari ibu itu saya tolak, karena saya tau anaknya ini Warga Asing," kata Hasan, kepada wartawan. 

Setelah menolak permintaan itu, lanjut Hasan, beberapa waktu kemudian dirinya dikejutkan dengan munculnya akta kelahiran anak dari warga negara asing tersebut dan nomor induk kependudkan di Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Yang buat saya bingung, suaminya warga negara asing, istrinya tinggal di Pontianak Utara, lalu yang mengeluarkan KK dan akta kelahirannya dinas di Kubu Raya," ucap Hasan.

Baca Juga: 2 WNA Asal Malaysia Didideportasi Imigrasi Singkawang

Hasan menyatakan, dirinya sejak awal memang menolak untuk mengurus permohonan pembuatan KK dan akta kelahiran tersebut, karena jelas melanggar aturan. Kedua anak pasangan nikah beda negara itu, lahir di Malaysia.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x