Kasus 2 Anak Hilang atau Diculik di Pontianak, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

29 Juni 2023, 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya /Hms/

WARTA PONTIANAK – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak perempuan berinisial AG yang sebelumnya dilaporkan oleh ayahnya ST hilang atau diculik bersama adiknya yang sempat viral pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Laporan ST yang merupakan tersangka sekaligus Ayah Korban, yang sempat melaporkan 2 anaknya hilang atau diculik, ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar, karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan.

"Anak AG diduga telah menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, serta kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ST yang merupakan ayah kandung korban sendiri, yang saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polda Kalbar," jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Terungkapnya perbuatan ST bermula pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB, ketika korban AG mengirimkan pesan via Whatsapp kepada wali kelas atau gurunya dan  menceritakan bahwa AG telah dipukuli oleh ayah kandungnya (ST) dengan menggunakan kursi plastik berulang kali dan ia juga dicabuli oleh ayahnya.

Selanjutnya pada Senin 19 Juni 2023, korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi dan akhirnya korban bercerita bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhinya setiap malam, rentang waktu antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

“Mulai dari tahun 2019 sejak korban kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali tersangka mengajak korban untuk bersetubuh,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO

Pada saat korban sudah tidur, tersangka ST masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.

Mendengar kejadian tersebut, karena ibunda AG sudah tidak ada (meninggal dunia) dan dari pihak saudara kandung atau adik kakak AG tidak ada yang bisa diharapkan, maka pihak sekolah mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Provinsi Kalbar, yang selanjutnya KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban, melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

"Saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar,” tegasnya.

Baca Juga: Tabrak Satu Keluarga, Anak Seorang Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain itu, tersangka ST juga sudah dilakukan penahanan, sementara untuk pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler