Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar

- 9 Mei 2023, 19:38 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memperlihatkan barang bukti paspor dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memperlihatkan barang bukti paspor dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta /Laily Rahmawaty/Antara

WARTA PONTIANAK - Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar telah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WB siang.

"Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Buru Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Keluarkan Surat DPO Sejak Kamis 4 Mei 2023

Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik selanjutnya akan melakukan rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan dan mengembangkan penyidikan untuk memastikan adanya tersangka lainnya.

"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar Ditingkatkan ke Penyidikan, Bareskrim akan Gelar Perkara

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 orang WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x